Selasa, 06 April 2010

Depok Siap Dijadikan Prototipe Penggunaan E-voting


DEPOK, Depok siap dijadikan prototipe penggunaan mesin elektronik atau electronic voting (e-voting) dalam pelaksanaan pemilihan wali kota (Pilwali) Oktober mendatang. Pasalnya, sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) di Kota Depok telah berjalan secara sempurna sesuai Undang-undang 23 tahun 2006. "Kita siap melaksanakan pemilikan kepala daerah dengan menggunakan e-voting. Kita juga siap jika pemerintah mau menjadikan Depok sebagai prototipe e-voting," kata Wali Kota Nur Mahmudi Ismail, Selasa (6/4).
Nur Mahmudi mengatakan, kesiapan Depok sebagai daerah percontohan harus didukung peraturan perundang-undangan sehingga Pilwali dapat berjalan dengan baik dan sempurna. Selain itu, e-voting dapat mendorong kemajuan penggunaan teknologi informasi dan penghematan besar dalam pembiayaan pilwali. "Yang masih menjadi masalah untuk mempraktikan penggunaan e-voting adalah belum ada kejelasan prosedurnya serta landasan hukumnya," katanya.
Mantan Menteri Kehutanan era Gus Dur itu mengatakan, penggunaan e-voting dalam pemilihan kepala desa di Kabupaten Jembrana, Bali, baru-baru ini tidak dapat dijadikan contoh karena pemilihan kepala dusun tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan legalitas. "Kalau menggunakan sistem e-voting dalam pemilihan wali kota harus ada aturan main. Harus ada aturan hukum yang jelas," kata Nur Mahmudi.
Nur Mahmudi menuturkan, langkah penggunaan e-voting dalam pilwali mendatang tidak menutup kemungkinan dilaksanakan. Tinggal, memenuhi semua kebutuhan yang diperlukan dalam pelaksanaan e-voting. "Secara prinsip kita siap," kata mantan Presiden Partai Keadilan.
Di tempat terpisah, anggota KPUD kota Depok, Impi Khani Baijuri mengatakan, KPUD kota Depok sanggup melaksanakan Pilwali Kota Depok dengan sistem e-voting. Hanya saja, kata dia, ada sejumlah persiapan yang perlu dilakukan. "KPU Kota Depok siap-siap saja melaksanakan pemungutan suara dengan e-voting. Tapi harus ada perubahan mata anggaran APBD untuk kegiatan tersebut. Perubahan mata anggaran tersebut antaralain dalam menyiapkan perangkat pendukung dan harus disepakati bersama KPU, pemkot, dan Dewan. Karena yang telah disahkan saat ini adalah pemungutan suara dengan sistem lama," kata dia.
Impi menambahkan, selain perubahan anggaran, pelaksanaan pemilihan kepala desa di Jembrana, Bali dapat dijadikan rujukan. Artinya, Pemkot Depok juga harus mengganti KTP yang ada saat ini dengan KTP ber-chip. Pasalnya, menurut Impi syarat untuk melaksanakan e-voting tak hanya SIAK yang telah sempurna, tapi juga harus didukung perangkat KTP elektronik. "Sekarang kita balik bertanya apakah pemkot siap nggak ganti KTP lama dengan KTP berchip," ujarnya.
Sebelumnya, 30 maret lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Bupati Jembrana I Gde Winasa dan 20 kepala dusun di Jembarana untuk mempraktikkan sistem pemilihan dengan E-voting dengan merivisi pasal 88 UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah.

0 komentar: