Senin, 05 April 2010

Antisipasi Terjadinya Penyimpangan Pajak, Depok Buat Perda Pajak


DEPOK, Terkuaknya kasus penggelapan pajak Rp25 miliar yang dilakukan Gayus H Tambunan, salah seorang PNS Dirjen Pajak membuat gentar Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan Pemkot Depok membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) Pajak Daerah.
Dalam raperda tersebut, memuat 88 pasal yang mengatur sanksi bagi pelaku penggelepan pajak. Yakni hukuman penjara maksimal 6 bulan disertai denda materi. Sanksi tersebut baru berlaku bagi wajib pajak. Sedangkan petugasnya belum diatur.
Menurut Ketua Fraksi Gerindra, Muhammad HB rancangan perda Pajak Daerah ini sangat penting. Tak sekadar menetapkan nilai pajak yang dapat diperoleh pemerintah. Tapi juga menekan tindakan penyimpangan pajak yang mungkin terjadi. "Dalam raperda Pajak Daerah hanya memuat sanksi bagi wajib pajak saja. Seharusnya diberlakukan pula bagi petugas yang nakal," tegas Mohammad.
Dalam pandangan umum Fraksi Gerindra-Bangsa di rapar Paripurna DPRD Kota Depok, Senin (5/4) pagi.Aturan sanksi bagi pelaku, lanjut dia tertera dalam pasal 86 ayat B. Namun pasal itu hanya mengatur sanksi bagi wajib pajak yang nakal. Sedangkan petugas pajaknya yang berpeluang melakukan tindakan serupa diabaikan.Dengan alasan itu, Muhammad HB meminta pansus Perda Pajak Daerah memuat kembali sanksi bagi petugasnya. Berupa pidana penjara, jika terbukti melakukan penggelapan. Termasuk upaya lain yang dapat merugikan daerah."Misalnya ada upaya meringankan pajak, tapi tidak memenuhi aturan. Itu berarti tindakan meringankan pajak tersebut merupakan pelanggaran. Karena tidak memenuhi syaratnya," katanya.
Ditambahkan Mohammad, pemberlakukaan sanksi itu memang terbilan ringan. Karena tidak seperti sanksi lainnya. Hanya memang aturannya, tidak memungkinkan perda memuat sanksi lebih dari 6 bulan.Lebih lanjut, Mohammad mengungkapkan, dalam raperda pajak diatur pula kemudahan bagi wajib pajak. Diantaranya pengurangan nilai pajak, penghapusan pajak dan peringanan nilai pajak.Semua itu, sambung dia diupayakan sebagai sarana membangun kesadaran wajiba pajak daerah. Sehingga tingkat pendapatan melalui sektor pajak dapat meningkat. "Kalau ada kemudahan itu kan bisa dilihat wajib pajak layak yang mana, tidak bisa berlakukan sembarangan," ucapnya.
Dia mengakui kasus penggelapan pajak yang dilakukan Gayus Tambunan lebih dipicu mekanisme control yang lemah. Hal tersbut tidak boleh terjadi di daerah. Karena penggelapan pajak berarti mengurangi nilai pendapatan daerah.
Hal senada juga dilontarkan, Ketua Komisi B, Ervan Teladan mengatakan, peraturan pajak daerah harus ditekankan pada petugas pajak. Agar mereka dapat bekerja lebih professional. Mengutamakan tujuan pemerintah.Petugas pajak daerah, lanjut dia, harus mampu melihat nilai pajak yang ada. Tidak sekadar memungutnya. Tapi perlu tajam menganlisa dan menekan kecurangna yang dilakukan wajib pajak. "Kalau sistemnya baik, tapi person petugasnya kurang. Saya sangat menyangsikan hal itu bisa tercapai," ujarnya.

0 komentar: