Selasa, 30 Maret 2010

Wali Kota Lunasi Tunggakan Pajak

DEPOK, Karena batas waktu penyerahan surat pajak tahunan (SPT) berakhir pada, Rabu (31/3), Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail yang masih memiliki tunggakan pajak penghasilan sebesar Rp6 juta, Selasa (30/3), akhirnya melunasi kewajibannya membayar pajak. "Sebagai wajib pajak saya juga memiliki kewajiban yang harus dibayarkan sebesar Rp6 juta. Jumlah tersebut, adalah kekurangan yang harus dibayarkan dari total seluruhnya Rp 10.894.000," kata Nur Mahmudi.
Nur Mahmudi mengatakan, setiap individu yang memiliki penghasilan minimal Rp15 juta per tahun, wajib membayar pajak penghasilan. Nur menekankan bagi WP yang mengalami kesulitan dalam pengisian SPT, dapat mendatangi konsultan di KPP Pratama Depok untuk dibimbing dalam pengisian. "Ada pelayanan accounting representative yang akan membantu dalam pengisian SPT. Jadi jangan takut repot. Konsultasi pengisian tidak dikenakan biaya. KPP Pratama menyeiapkan konsultan secara gratis," katanya.
Dari data yang milik KPP Pratama Depok, jumlah WP di Depok mencapai 262 ribu NPWP. Sedangkan untuk PBB sekitar 445 ribu bidang obyek dan 30 ribu badan perusahaan yang terdatat di KPP Pratama Depok.
Kepala Kanwil Jabar, Taufik Herman mengungkapkan rasa terimakasihnya terhadap keteladan yang dicontohkan pihak pemerintah kota Depok. Pasalnya, sikap teladan yang diberikan jajaran birokrat menjadi stimulan para WP lain yang secara sadar juga menyerahkan SPT dan membayar pajak. "Seluruh PNS Depok sudah memiliki NPWP dan menyerahkan SPT. Ini adalah bentuk keteladanan dari jajaran Pemkot Depok," kata Taufik.
Untuk mempermudah WP, katanya, disiapkan pula drop bok serta mobil keliling. Selain itu, tenaga konsultan juga didatangkan ke sejumlah perusahaan atau badan usaha untuk membimbing karyawan dalam pengisian SPT. "Hal tersebut dilakukan guna mempermudah para WP untuk mengisi SPT," ujarnya.

0 komentar: