Selasa, 30 Maret 2010

Lemahnya Pengawasan Membuat PKL Tumbuh Subur


Depok, Lemahnya pengawasan birokrasi di tingkat lokal membuat pedagang kaki lima (PKL) tumbuh subur di sepanjang Jalan Proklamasi, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Padahal, kegiatan yang dilakukan PKL tersebut telah menyalahi aturan yakni Peraturan Daerah (Perda) No. 14 tahun 2001 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 18 tanun 2003 tentang Garis Sepadan Jalan. "Penertiban PKL di sepanjang Jalan Proklamasi sudah dua kali dilakukan. Penertiban pertama dilakukan pada tahun 2009. Namun, PKL masih berdagang di lokasi tersebut, sehingga dilakukan penertiban kedua kalinya. Hal ini bisa terjadi karena tidak ada pengawasan birokrasi tingkat kecamatan. Jangan heran kalau mereka berjualan kembali di bahu jalan yang seharusnya berfungsi sebagai taman," kata Kepala Dinas Satpol PP, Sariyo Sabani, Selasa (30/3).
Menurut Sariyo, seharusnya pihak kecamatan dan kelurahan mengawasi secara ketat lahan yang telah ditertibkan. Artinya, tidak ada lagi PKL yang diperbolehkan berdagang di lokasi yang dilarang perda. Dikatakan Sariyo, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada 75 pedagang tersebut untuk membongkar bangunannya. Namun, himbauan tersebut seolah tidak diindahkan sehingga Satpol PP terpaksa membongkar bangunan semi permanen yang terbuat dari triplek dan terpal. "Surat pemberitahuan sudah dilayangkan sebanyak tiga kali, terhitung Februari-April," tegasnya.
Dalam penertiban kemarin tiadk terjadi kericuhan antara petugas dengan pedagang. Pasalnya, mereka menyadari kesalahan yang dilakukan. Selanjutnya, kata Sariyo pihaknya akan berkordinasi dengan Satpol PP di tingkat kecamatan untuk melakukan pengawasan agar para PKL tidak lagi berjualan di tempatyang tidak seharusnya. Selain itu, pihaknya juga akan berkordinasi dengan Dinas Koperasi, Pasar dan UKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk bekerjasama dalam menanggulangi PKL di pinggir jalan. "Mereka berjualan di depan Pasar Agung. Ini kan menjadi pertanyaan, mengapa mereka tidak berjualan di dalam pasar? Ini adalah tanggungjawab dinas terkait untuk mencari jalan keluar," ujarnya.
Dia mengatakan, dinas terkait harus memperhatikan keberdaan mereka. Artinya, harus dicari penyebab mengapa para pedagang tersebut lebih senang berjualan di luar pasar. Mengenai kemungkinan adanya oknum yang melakukan pungutan liar kepada para pedagang, dengan tegas Sariyo membantahnya, "Kalau memang benar ada segera laporkan kepada saya siapa orangnya. Tidak ada petugas kami yang melakukan pungli kepada pedagang."
Jika memang diketahui ada petugasnya melakukan pungli, maka pihaknya akan memberikan sanksi terberat. "Sanksinya adalah pecat," ujarnya menekankan. Belum lama ini, tambahnya, empat orang petugasnya telah dipecat lantaran melanggar kedisiplinan. "Memang tidak terkait dengan pungli. Tetapi, kalau memang ada yang melakukan hal tersebut maka ancamannya adalah pecat," ucapnya.

0 komentar: