DEPOK, DPRD minta 22 CPNS yang sudah lulus dalam seleksi CPNS namun tidak mendapatkan SK segera melakukan clash action terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Pasalnya, hasil pertemuan antara Komisi A dengan Badan Kepegawaian Negara (9/3) dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN) pada (30/3) menghasilkan jawaban bahwa 22 CPNS tidak bisa mendapatkan SK karena tidak memenuhi persyaratan atau tidak sesuai formasi. "Kasus nasib 22 CPNS yang tidak jelas adalah gambaran ketidakprofesionalan Pemkot Depok, dalam hal ini Bagian Kepegawaian.Proses perekrutan CPNS tahun 2009 tidak dilakukan secara profesional. Saya sarankan ke-22 CPNS melakukan class action terhadap masalah ini," anggota Komisi A, Fraksi Partai Demokrat (FPD), Jeanne Novline Tedja, Rabu (31/3).
Jeanne biasa disapa Nane mengatakan, clash action merupakan jawaban paling rasional untuk menuntaskan kasus ini. Sebab, kata dia, kesalahan mutlak berada di pundak bagian kepegawaian. Ia mengingatkan, bahwa pada saat rekrutmant Menpan telah menetapkan formasi untuk guru PGSD. Mereka dapat dinyatakan lulus jika lulus seleksi. Proses seleksi sendiri terbagi dalam dua tahap yakni seleksi berkas dan seleksi ujian tertulis. "Orang yang dapat mengikuti seleksi ujian tertulis adalah peserta yang sudah lulus tahap sebelumnya, yaitu seleksi berkas. Yang menjadi pertanyaan kenapa badan kepegawaian dapat meloloskan ke-22 CPNS tersebut dalam seleksi awal. Padahal, formasinya sama sekali tidak memperbolehkan," katanya.
Nane mengatakan, solusi yang ditawarkan Pemkot Depok pada saat rapat kerja dengan komisi A bukanlah solusi bijak. Bayangkan, kata dia, berapa banyak kerugian moril dan materil yang telah dan akan mereka tanggung. Bisa saja, tambah Nane, mereka sudah diterima bekerja di swasta. Tapi mereka menolak karena mereka sudah dinyatakan lulus CPNS. Kenyatanya, kata dia, nasib mereka tidak jelas. "Saya sarankan ke-22 CPNS tersebut menempuh jalur hukum, supaya hal ini tidak terulang kembali dimasa datang. Kasus ini merupakan contoh dan pelajaran bagi dinas lain di PemKot Depok, agar bekerja secara profesional. Jangan karena pemKot tidak bekerja secara profesional dan lalai, lantas rakyat kecil dijadikan korban terus menerus," ucapnya.
Untuk mengambil langkah, clash action, kata Nane, ke-22 CPNS tidak perlu takut ancaman. "Insya Allah kami akan bersama mereka menuntaskan kasus ini. Kita juga harus yakin dan percaya bahwa PemKot Depok masih punya nurani untuk menyelesaikan kasus ini degan tidak merugikan rakyat," ucapnya.
Hal senada juga dilontarkan, anggota Komisi A, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Isdayanti. Menurut Isdayanti, langkah hukum harus diambil secepatnya agar masalah ini dapat tuntas. "Saya sudah bicara dengan salah satu perwakilan CPNS tersebut. Mereka minta waktu Komisi A untuk melakukan dengar pendapat," katanya.
Selama ini, kata Isdayanti, ke-22 CPNS tersebut terkesan mengalami intimidasi. Mereka tidak ada yang berani datang ke DPRD atau bicara ke rekan-rekan media. Namun, dirinya berhasil menghubungi salah satu diantara CPNS yang menjadi korban. "Rupanya mereka telah mengajukan surat untuk bertemu Komisi A, surat tersebut sudah diajukan sejak 24 Maret lalu," katanya.
Ia merasa kesal saat mengetahui bahwa ke-22 CPNS tersebut memiliki inisiatif bertemu Komisi A namun suratnya tidak sampai ke komisi. "Sungguh kejam mereka yang sengaja menelantarkan surat mereka," tandasnya.
Jeanne biasa disapa Nane mengatakan, clash action merupakan jawaban paling rasional untuk menuntaskan kasus ini. Sebab, kata dia, kesalahan mutlak berada di pundak bagian kepegawaian. Ia mengingatkan, bahwa pada saat rekrutmant Menpan telah menetapkan formasi untuk guru PGSD. Mereka dapat dinyatakan lulus jika lulus seleksi. Proses seleksi sendiri terbagi dalam dua tahap yakni seleksi berkas dan seleksi ujian tertulis. "Orang yang dapat mengikuti seleksi ujian tertulis adalah peserta yang sudah lulus tahap sebelumnya, yaitu seleksi berkas. Yang menjadi pertanyaan kenapa badan kepegawaian dapat meloloskan ke-22 CPNS tersebut dalam seleksi awal. Padahal, formasinya sama sekali tidak memperbolehkan," katanya.
Nane mengatakan, solusi yang ditawarkan Pemkot Depok pada saat rapat kerja dengan komisi A bukanlah solusi bijak. Bayangkan, kata dia, berapa banyak kerugian moril dan materil yang telah dan akan mereka tanggung. Bisa saja, tambah Nane, mereka sudah diterima bekerja di swasta. Tapi mereka menolak karena mereka sudah dinyatakan lulus CPNS. Kenyatanya, kata dia, nasib mereka tidak jelas. "Saya sarankan ke-22 CPNS tersebut menempuh jalur hukum, supaya hal ini tidak terulang kembali dimasa datang. Kasus ini merupakan contoh dan pelajaran bagi dinas lain di PemKot Depok, agar bekerja secara profesional. Jangan karena pemKot tidak bekerja secara profesional dan lalai, lantas rakyat kecil dijadikan korban terus menerus," ucapnya.
Untuk mengambil langkah, clash action, kata Nane, ke-22 CPNS tidak perlu takut ancaman. "Insya Allah kami akan bersama mereka menuntaskan kasus ini. Kita juga harus yakin dan percaya bahwa PemKot Depok masih punya nurani untuk menyelesaikan kasus ini degan tidak merugikan rakyat," ucapnya.
Hal senada juga dilontarkan, anggota Komisi A, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Isdayanti. Menurut Isdayanti, langkah hukum harus diambil secepatnya agar masalah ini dapat tuntas. "Saya sudah bicara dengan salah satu perwakilan CPNS tersebut. Mereka minta waktu Komisi A untuk melakukan dengar pendapat," katanya.
Selama ini, kata Isdayanti, ke-22 CPNS tersebut terkesan mengalami intimidasi. Mereka tidak ada yang berani datang ke DPRD atau bicara ke rekan-rekan media. Namun, dirinya berhasil menghubungi salah satu diantara CPNS yang menjadi korban. "Rupanya mereka telah mengajukan surat untuk bertemu Komisi A, surat tersebut sudah diajukan sejak 24 Maret lalu," katanya.
Ia merasa kesal saat mengetahui bahwa ke-22 CPNS tersebut memiliki inisiatif bertemu Komisi A namun suratnya tidak sampai ke komisi. "Sungguh kejam mereka yang sengaja menelantarkan surat mereka," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar