Selasa, 23 Maret 2010

TPT Dinilai Sengja Lecehkan DPRD Depok


DEPOK, Tim Pembebasan Tanah (TPT) dan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) jalan tol Cinere-Jagorawi (Cijago) dinilai sengaja melecehkan DPRD Kota Depok. Pasalnya, TPT dan P2T dengan sengaja tidak memenuhi undangan anggota Dewan tanpa pemberetahuan sebelumnya. Padahal, pertemuan tersebut diatur untuk membahas permasalahan ganti rugi harga tanah dan bangunan yang sampai saat ini masih dikeluhkan warga. "TPT dan P2T sudah menyanggupi adanya pertemuan ini. Namun, sampai detik terakhir mereka tidak datang. Kami sepertinya dilecehkan mereka," kata anggota DPRD, Komisi A, Acep Saepudin, Selasa (23/3).
Dikatakannya, pembahasan soal ganti rugi tanah dan bangunan jalan tol Cijago antara TPT, P2T, Komisi A, dan masyarakat sengaja diadakan untuk mencari solusi ganti rugi yang menguntungkan kedua belah pihak. Kenyataannya, kata dia, mereka tidak memenuhi undangan Dewan. "Kami kecewa dengan mereka. Mereka sepertinya menganggap remah anggota Dewan," tegas Acep.
Politisi PAN Kota Depok itu menambahkan, dengan tindakan sepihak TPT dan P2T sebetulnya bukan hanya anggota Dewan yang dikecewakan, akan tapi juga masyarakat korban penggusuran. Masyarakat melihat, TPT dan P2T tidak memiliki itikad baik menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan."Sekali lagi mereka membuat keputusan sepihak, kita akan lakukan upaya lain agar persoalan ganti rugi tol Cijago dapat terselesaikan dengan tidak mengorbankan rasa keadilan masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisi A lainnya, Yetty Wulandari menegaskan, dengan berprilaku seperti ini, Dewan dapat menarik kesimpulan sementara bahwa pihak TPT dan P2T telah enganggap remeh persoalan warga. Apalagi, kata Yetty, ketidakhadiran mereka di gedung DPRD tanpa pemberitahuan sebelumnya. "Prilaku mereka sama dengan membohongi warga yang saat ini gelisah akibat ketidakjelasan nilai ganti rugi tanah mereka," ujarnya.
Yetty meminta, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok segera memberi peringatan keras terhadap tindakan TPT dan P2T kepada Dewan dan masyarakat. Ia mengingatkan, masalah ganti rugi pembebasan lahan jalan tol Cijago tidak boleh berlatur-larut tanpa ada penyelesaiannya. "Mungkin TPT dan P2T tidak hadir karena merasa diri mereka sudah hebat, sehingga warga yang sudah menanti kejelasan soal nilai ganti rugi tanah di gedung Dewan bisa dengan seenaknya dibatalkan," jelas politisi Partai Gerindra.
Secara terpisah, Anggota P2T Theo Da Silva mengatakan harga bangunan tahun 2010 naik 20-25 persen. Hal itu sesuai Keputusan Wali Kkota Depok Nur Mahmudi Ismail No 903/381/KPTS/Pembangunan/Hkm/2010. Menurut Theo, sesuai dengan Keputusan Walikota Depok untuk kategori hunian kelas tidak sederhana harga bangunan per meter perseginya adalah Rp 2,290.000. Kategori hunian sederhana harganya Rp 2.424.000 per meter persegi. Kategori hunian semi permanen Rp 1.212.000 per meter persegi dan hunian darurat harganya Rp 600.000 per meter persegi. "Pemerintah Kota Depok memastikan tiap tahun harga bangunan terus naik. Harga bangunan itu jauh lebih tinggi dari harga bangunan di DKI Jakarta. Oleh karena itu, masyarakat yang lahannya terkena pembebasan tol Cijago dapat menerimanya. Baik itu di seksi satu dan dua," kata Theo.
Theo mengatakan, selain kenaikan harga bangunan, dalam Keputusan Wali Kota Depok juga menetapkan bahwa komponen utilitas seperti telepon, pemasangan telepon, biaya pemasangan listrik dan PDAM mendapatkan pergantian. Kemudian juga koofisien pengalih bangunan yang susut per tahunnya dua persen dihapus. Namun koofisien konstruksi tetap digunakan sesuai dengan kondisi bangunan. Misalnya, kata dia, konstruksi bangunan satu lantai itu 1.09. Dua lantai 1.2, tiga lantai 1.5, dan lantai empat 1.8. "Saya hanya mengumumkan masalah ini. Tidak mau berbicara masalah lain," kilahnya.
Masalah ganti rugi pembangunan jalan tol Cijago ini sudah beberapa kali dilakukan oleh TPT dan P2T, namun hingga saat ini belum ada kesepakatan. Hal tersebut lantaran harga yang ditawarkan TPT nilainya sangat jauh bila dibandingkan dengan harga yang diinginkan warga.
Warga menilai TPT belum melakukan kajian secara komprehensif terhadap lahan warga. Sehingga tanah mereka dihargai murah. Padahal, kajian tersebut sangat diperlukan sebelum dilakukan penetapan harga tanah per meter. Dengan mentahnya kembali penawaran dari TPT, dikhawatirkan pembangunan jalan tol Cijago akan terancam gagal.
Sementara itu, Herawati warga RT 04/03, Keluarahan Kemiri Muka yang turut menghadiri pertemuan di Gedung DPRD, terlihat sangat gusar dengan sikap TPT yang terkesan mengulur-ulur waktu dengan ketidakhadiran TPT dan P2T di DPRD. Menurutnya, seharusnya pihak TPT dan P2T menghargai undangan anggota Komisi A DPRD Kota Depok. "Mereka jangan bertindak seenaknya. Di undang DPRD saja mereka tidak hadir bagaimana pula di undang kami," kata dia.

0 komentar: