DEPOK, Sejumlah sekolah negeri di Kota Depok terancam diputus listriknya lantaran menunggak pembayaran listrik sebanyak tiga bulan. Tunggakan tersebut terhitung sejak Januari – Maret 2010. Dengan rata-rata tagihan sekitar Rp300 – 350 ribu per bulannya. "Kita sudah berulang-lang meminta perhatian sejumlah pengelola sekolah yang belum melunasi tagihan. Agar dapat melunasi seluruh tunggakan listriknya. Terutama pada sekolah yang sudah tiga bulan menunggak.PLN berusaha menjaga hubungan dengan pelanggannya. Dalam aturannya lewat tiga bulan menunggak, sanksinya diputus. Dan itu ada disejumlah sekolah negeri," terang Asisten manager pelayanan, PLN APJ Depok, Setia Budhi, Rabu (31/3).
Menurut Setia Budhi, hubungan PLN dengan pelanggan sekolah tidak berbeda dengan pelanggan lainnya. Sanksi dan mekanisme penagihannya pun dilakukan berjenjang. Dimulai dari teguran sampai pemutusan jaringan. Sampai saat ini, lanjut dia managemen PLN Depok tetap bersikap sesuai aturan. Pemutusan jaringan listrik tetap dilakukan, jika sekolah yang menunggak tidak menyelesaikan segera. "Kami tidak akan segan-segan melakukan pemutusan, kami tidak melihat itu pelayanan pemerintah atau swasta. Kalau tidak patuh dengan aturan, maka ada sanksinya," kata dia.
Meski demikian, ia meminta pihak pengelola sekolah dapat bersikap bijak dalam persoalan ini. Ada prosedur lain untuk menekan sanksi pemutusan listrik. Berupa pembuatan surat perjanjian pelunasan tunggakan. "Kepala sekolah seharusnya sudah tahu soal ini. Kalau memang bakal nunggak ajukan saja surat perjanjian. Itu bisa menekan peluang pemutusan. Kalau tidak, ya terpaksa kita putus," ucapnya santai.
Budhi mengatakan, sanksi pemutusan listrik itu tak hanya berlaku di sekolah saja. Semua pelanggan PLN di lingkungan kantor Pemerintah Kota Depok dapat bernasib sama. Jika secara sadar menunggak listrik. "Kalau memang kantor wali kota nunggak, ya…PLN nggak segan memutusnya," cetus dia.
Kepala Sekolah SD Negeri 07, Depok Baru, Kelurahan Depok Jaya, Pancoran Mas, Djuwito mengakui adanya tunggakan tagihan listrik selama tiga bulan. Alasannya belum cairnya dana Sumbangan Operasional Pendidikan (SOP) dari Pemerintah Kota Depok. "Saat ini saja jaringan telpon kami sudah diblokir, sedangkan untuk tagihan listrik sudah mendapat surat teguran pemutusan jaringan," ujar Djuwito di ruang kerjanya, Rabu (31/3) siang.
Menurut Djuwito, belum turunnya dana SOP membuat dirinya dengan terpasak menunggak listrik. Padahal SOP tersebut sangat dibutuhkan untuk pendanaan kegiatan sekolah. Seperti membayar tunggakan tagihan listrik dan telepon, dan pendanaan seluruh kegiatan sekolah. "Sepertinya pemkot mengajarkan kepala sekolah untuk ngutang dulu," tawanya.
Menurut Setia Budhi, hubungan PLN dengan pelanggan sekolah tidak berbeda dengan pelanggan lainnya. Sanksi dan mekanisme penagihannya pun dilakukan berjenjang. Dimulai dari teguran sampai pemutusan jaringan. Sampai saat ini, lanjut dia managemen PLN Depok tetap bersikap sesuai aturan. Pemutusan jaringan listrik tetap dilakukan, jika sekolah yang menunggak tidak menyelesaikan segera. "Kami tidak akan segan-segan melakukan pemutusan, kami tidak melihat itu pelayanan pemerintah atau swasta. Kalau tidak patuh dengan aturan, maka ada sanksinya," kata dia.
Meski demikian, ia meminta pihak pengelola sekolah dapat bersikap bijak dalam persoalan ini. Ada prosedur lain untuk menekan sanksi pemutusan listrik. Berupa pembuatan surat perjanjian pelunasan tunggakan. "Kepala sekolah seharusnya sudah tahu soal ini. Kalau memang bakal nunggak ajukan saja surat perjanjian. Itu bisa menekan peluang pemutusan. Kalau tidak, ya terpaksa kita putus," ucapnya santai.
Budhi mengatakan, sanksi pemutusan listrik itu tak hanya berlaku di sekolah saja. Semua pelanggan PLN di lingkungan kantor Pemerintah Kota Depok dapat bernasib sama. Jika secara sadar menunggak listrik. "Kalau memang kantor wali kota nunggak, ya…PLN nggak segan memutusnya," cetus dia.
Kepala Sekolah SD Negeri 07, Depok Baru, Kelurahan Depok Jaya, Pancoran Mas, Djuwito mengakui adanya tunggakan tagihan listrik selama tiga bulan. Alasannya belum cairnya dana Sumbangan Operasional Pendidikan (SOP) dari Pemerintah Kota Depok. "Saat ini saja jaringan telpon kami sudah diblokir, sedangkan untuk tagihan listrik sudah mendapat surat teguran pemutusan jaringan," ujar Djuwito di ruang kerjanya, Rabu (31/3) siang.
Menurut Djuwito, belum turunnya dana SOP membuat dirinya dengan terpasak menunggak listrik. Padahal SOP tersebut sangat dibutuhkan untuk pendanaan kegiatan sekolah. Seperti membayar tunggakan tagihan listrik dan telepon, dan pendanaan seluruh kegiatan sekolah. "Sepertinya pemkot mengajarkan kepala sekolah untuk ngutang dulu," tawanya.
0 komentar:
Posting Komentar