DEPOK, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan tujuan dari pertahanan negara ialah menjaga dan melindungi. Maka untuk melindungi dan menjaga kedaulatan sebuah negara perlukan pemahaman tentang ancaman itu sendiri. Ia mencatat ada jenis ancaman yang dapat merongrong kedaulatan negara yakni ancaman militer dan ancaman non militer. "Hanya saja belum ada yang secara jelas memaparkan apa saja ancaman yang dapat mengganggu kedaulatan yang non militer," katanya saat menutup acara simposium nasional bertajuk "Apakah Kedaulatan Negara, Keutuhan Wilayah dan Keselamatan Bangsa Masih Dapat Dipertahankan ?" di Kampus Universitas Indonesia (UI) Depok, Selasa (30/3).
Menurutnya, saat ini baru diatur secara tegas tentang tujuh item ancaman militer yakni agresi, pelanggaran wilayah, spionase, sabotase instalasi publik yang dapat membahayakan keselamatan bangsa, aksi terorisme bereskalasi tinggi, pemberontakan bersenjata, dan perang saudara bersenjata. "Kesemuanya itu diatur dalam UU. Yang tidak dibahas secara tegas adalah tentang ancaman non militer. Saya berharap ada klasifikasi yang tegas tentang hal tersebut," kata mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (2004–2009).
Selain itu, Purnomo mengingatkan, devinisi ancaman terorisme sudah sangat jelas. Dan, TNI baru dapat dilibatkan jika eskalasi serangan terorisme sudah sangat tinggi. Mengenai adanya keinginan sebagaian orang untuk melibatkan TNI dalam penumpasan terorisme, kata dia, harus dilakukan pengkajian lebih mendalam. Namun, yang perlu diingat dan diecamkan bahwa TNI patuh terhadap aturan main yakni Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ini merupakan dasar hukum yang harus senantiasa dijadikan pedoman. "Peraturan tersebut harus kita pegang teguh. Kita tunduk dan patuh terhadap UU 34 Tahun 2004 itu," katanya.
Ia menambahkan, pengelolaan anggaran pertahanan pun akan dilakukan seefisien mungkin agar benar-benar mendukung sistem pertahanan nasional secara maksimal. Purnomo mengatakan anggaran pertahanan sebanyak Rp800 miliar akan dibagikan ke seluruh satuan kerja di Departemen Pertahanan dan Mabes TNI serta Mabes TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. "Keuangan harus dikelola dengan baik termasuk bagi pengadaan alat utama sistem senjata," ujarnya.
Purnomo menambahkan, untuk pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien pihaknya mengintensifkan pengawasan termasuk bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP serangkaian audit yang dilakukan. "Untuk pengadaan alat utama sistem senjata, kita akan intensifkan melalui "multi years budgeting," katanya.
Menurutnya, saat ini baru diatur secara tegas tentang tujuh item ancaman militer yakni agresi, pelanggaran wilayah, spionase, sabotase instalasi publik yang dapat membahayakan keselamatan bangsa, aksi terorisme bereskalasi tinggi, pemberontakan bersenjata, dan perang saudara bersenjata. "Kesemuanya itu diatur dalam UU. Yang tidak dibahas secara tegas adalah tentang ancaman non militer. Saya berharap ada klasifikasi yang tegas tentang hal tersebut," kata mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (2004–2009).
Selain itu, Purnomo mengingatkan, devinisi ancaman terorisme sudah sangat jelas. Dan, TNI baru dapat dilibatkan jika eskalasi serangan terorisme sudah sangat tinggi. Mengenai adanya keinginan sebagaian orang untuk melibatkan TNI dalam penumpasan terorisme, kata dia, harus dilakukan pengkajian lebih mendalam. Namun, yang perlu diingat dan diecamkan bahwa TNI patuh terhadap aturan main yakni Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ini merupakan dasar hukum yang harus senantiasa dijadikan pedoman. "Peraturan tersebut harus kita pegang teguh. Kita tunduk dan patuh terhadap UU 34 Tahun 2004 itu," katanya.
Ia menambahkan, pengelolaan anggaran pertahanan pun akan dilakukan seefisien mungkin agar benar-benar mendukung sistem pertahanan nasional secara maksimal. Purnomo mengatakan anggaran pertahanan sebanyak Rp800 miliar akan dibagikan ke seluruh satuan kerja di Departemen Pertahanan dan Mabes TNI serta Mabes TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. "Keuangan harus dikelola dengan baik termasuk bagi pengadaan alat utama sistem senjata," ujarnya.
Purnomo menambahkan, untuk pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien pihaknya mengintensifkan pengawasan termasuk bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP serangkaian audit yang dilakukan. "Untuk pengadaan alat utama sistem senjata, kita akan intensifkan melalui "multi years budgeting," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar