Senin, 29 Maret 2010

Masa Depan 22 CPNS Suram


DEPOK, Nasib ke-22 CPNS yang belum mengantongi SK pengangkatan semakin suram. Pasalnya, rencana Pemkot Depok meminta toleransi agar ke-22 CPNS tersebut mendapatkan SK ditolak mentah-mentah oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) EE Mangindaan. Penolakan tersebut sangat realistis karena yang melakukan kesalahan administratif adalah Pemkot Depok, dalam hal ini Kepala Bagian Kepegawaian. Maka yang harus bertanggungjawab adalah Pemkot Depok. "Kita sudah minta menjelaskan ke Menpan, dan Menpan tidak dapat memenuhi keinginan Pemkot Depok. Alasannya, ke-22 CPNS tersebut tidak ada sesuai kualifikasi yang telah ditetapkan. Nanti kita akan cari jalan alternatif lainnya," kata Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, usai membacakan LKPJ dihadapan anggota DPRD, Senin (29/3).
Nur Mahmudi mengatakan, Pemkot Depok telah berjuang keras mengupayakan agar ke-22 CPNS tersebut mendapatkan SK. Bahkan, ia berusaha menanyakan langsung nasib ke-22 CPNS tersebut ke Menpan. Sayangnya, kata dia, Menpan tetap pada keputusannya tidak dapat meloloskan ke-22 CPNS ini menjadi PNS. "Mereka tidak memenuhi persyaratan yang diminta atau yang telah ditetapkan. Lulusan yang diharapkan untuk mengisi formasi tersebut adalah S1 PGSD.Sementara itu, ke-22 CPNS tersebut hanya memiliki akta empat," ujarnya.
Nur Mahmudi mengatakan, dalam peristiwa ini telah terjadi perbedaan cara pandang antara Pemkot Depok dan Menpan mengenai definisi Pendidikan. Pemkot melihat akta empat dapat mengisi formasi PGSD. Sedangkan Menpan tidak memperbolehkan akta empat mengisi formasi PGSD. Yang diperbolehkan mengisi formasi PGSD adalah S1. "Jangan heran kalau kemudian pada seleksi awal pemegang akta empat lulus seleksi, sedangkan Menpan mengatakan mereka tidak sesuai kualifikasi," kata dia.
Mantan Menteri Kehutanan era Gus Dur itu meminta, ke-22 CPNS yang telah dinyatakan lulus namun belum mendapatkan SK untuk mengikuti seleksi ulang. Ia bahkan dengan senang hati mempersilahkan ke-22 CPNS tersebut mendaftar pada perekrutan baru. Bahkan, kata Nur Mahmudi, pihaknya telah bertemu dengan ke-22 CPNS dan memberitahukan hasil pertemuannya dengan Menpan. "Mau bagaimana lagi, kalau Menpan sudah tidak bisa. Ya mereka harus ikut tes, tentunya dengan kualifikasi," katanya pasrah.
Ketua Komisi A, Qurtiva Wijaya, berencana mempertanyakan langsung keputusan tersebut ke Menpan. "Kalau bisa kita akan mempertanyakan langsung ke Menpan," kata dia.
Qurtifa mengatakan, pemkot telah mengalami kekeliruan di awal perekrutan dengan menyatakan ke-22 CPNS tersebut lulus seleksi awal. Artinya, pemkot harus menyadari kalau ke-22 CPNS tersebut ber ingin menjadi PNS. "Kami anggota Dewan akan terus memperjuangkannya. Kita akan dorong pemkot agar mereka tidak perlu ikut tes lagi atau mencari jalan keluar lainnya," kata dia.
Dalam pertemuan antara Komisi A dengan Menpan, kata Qurtifa, renacanya Komisi A akan mengajak perwakilan guru SD tersebut, serta bagian kepegawaian untuk mempertanyakan tentang nasib mereka. "Kita akan libatkan mereka," kata dia.
Anggota komisi A, Yetty Wulandari menilai kesalahan bermula dari kelalaian tim seleksi pada awal pemberkasan. "Kalau memang tidak ada jatah, kenapa diluluskan. Kalau mau salah-salahan ya eksekutif yang paling bertanggungjawab. Mereka kan kasihan, hatinya tersakiti dengan hasil keputusan itu," katanya kesal.
Yetty berjanji akan terus memperjuangkan nasib ke-22 CPNS tersebut. Kendati, ia telah mendengar jawaban dari wali kota, namun jawaban tersebut sama sekali tidak memuaskan. Dirinya berharap ada alternatif lain yang dapat memperjelas nasib ke-22 CPNS tersebut. "Loh mereka sudah lolos seleksi ko dengan mudahnya disuruh ikut seleksi baru," tandasnya.

0 komentar: