DEPOK, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok diminta berlaku tegas terhadap para pengusaha nakal yang secara sengaja atau tidak sengaja melanggar perizinan. Dengan mencabut izin yang mereka telah kantongi. "Apabila ada perusahaan terbukti tidak melaksanakan pembangunan sesuai site plan maka pemerintah daerah harus bertindak tegas dengan mencabut izin mereka," kata Ketua Komisi C, DPRD Kota Depok, Eddy Sitorus, Jumat (5/2).
Menurut dia, untuk membuktikan telah terjadi pelanggaran atau tidak, maka Pemkot Depok melalui BPPT melakukan control terhadap bangunan-bangunan baru, atau bangunan yang izinnya di keluarkan mereka. Pengawasan ketat diperlukan agar tidak ada sikap sepele dari para pengembang terhadap perizinan di Kota Depok. "Yang perlu di kontrol adalah kewajiban mereka, sesuai peraturan yang berlaku atau tidak. Kalau memang tidak sesuai ya di hentikan. Jangan takut," kata Eddy.
Eddy mengingatkan, pengembang memiliki kewajiban diantaranya adalah menyediakan lahan terbuka hijau, menyediakan lokasi pembuangan limbah, menyediakan jalur lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan, dan menyediakan segala kebutuhan untuk keselamatan penghuni. Biasanya, kata anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) itu, pengembang telah menuangkan hal tersebut ke dalam site plan atau blue print mereka. "Kalau salah satu kewajiban itu tidak terpenuhi ya sebaiknya izinya ditinjau ulang atau dicabut," ujarnya.
Dia bercerita beberapa waktu lalu komisinya melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan Pasar Segar. Disana dewan mendapati bahwa pihak pengembang Pasar Segar belum menyediakan lokasi sumur resapan. Hal itu juga tidak terlihat dalam site plan. Namun, mereka menegaskan keseluruh anggota dewan yang hadir pada saat itu, bahwa mereka tengah menggambar ulang site plan sesuai peraturan perundang-undangan. "Yang menjadi masalah saat ini adalah dewan tidak dapat mengatakan itu salah atau benar. Yang dapat mengatakan itu semua ya dinas terkait. Lagian,pekerjaan tersebut tidak dapat dinilai kalau belum jadi. Yang kami minta saat ini adalah, BPPT melakukan kontrol terhadap pembangunan yang telah mereka beri izin. Jangan sampai terjadi akal-akalan," ucap Eddy.
Eddy menegaskan, bila terbukti adanya pelanggaran maka Pemkot Depok mencabut izin mereka. Hal itu tidak hanya berlaku terhadap pengembang dan pengelola Pasar Segar melainkan juga berlaku juga terhadap perusahaan lainnya yang melanggar peraturan. "Yang namanya peraturan ya harus ditegakkan," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sariyo Sabani menyetujui pendapat Ketua Komisi C, Eddy Sitorus. Menurutnya, kontrol terhadap izin yang telah di keluarkan BPPT oleh dinas terkait sangat lemah. Pasalnya, di lapangan masih banyak di temukan bangun yang di bangun menyalahi perizinan baik itu IPR atau IMB. Bahkan, ada juga bangunan di bangun tanpa izin. "Kami masih sering menemukan bangunan yang di bangun tanpa izin," katanya.
Sariyo meminta dinas terkait perizinan tidak mengendapkan izin-izin yang nominal pendapatanya kecil. Sehingga, kata dia, banyak pengusaha kelas menengah menyepelekan pengurusan perizinan. "Jangan juga membeda-bedakan pelayanan perizinan," ucapnya.
Sariyo mengatakan sebagai lembaga penegak perda, Satpol PP kerepotan mengatasi ulah pengembang yang menganggap sepele masalah izin. Mereka wajib mentaati seluruh aturan main di Kota Depok. "Tidak boleh mereka secara sengaja membangun tanpa izin. Dalam membangun pun harus sesuai site plan atau izin yang diajukan," katanya.
Dia menambahkan, jika masih banyak bangunan yang di bangun tidak sesuai site plan yang diajukan, maka Dinas Satpol PP akan menindak.
Menurut dia, untuk membuktikan telah terjadi pelanggaran atau tidak, maka Pemkot Depok melalui BPPT melakukan control terhadap bangunan-bangunan baru, atau bangunan yang izinnya di keluarkan mereka. Pengawasan ketat diperlukan agar tidak ada sikap sepele dari para pengembang terhadap perizinan di Kota Depok. "Yang perlu di kontrol adalah kewajiban mereka, sesuai peraturan yang berlaku atau tidak. Kalau memang tidak sesuai ya di hentikan. Jangan takut," kata Eddy.
Eddy mengingatkan, pengembang memiliki kewajiban diantaranya adalah menyediakan lahan terbuka hijau, menyediakan lokasi pembuangan limbah, menyediakan jalur lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan, dan menyediakan segala kebutuhan untuk keselamatan penghuni. Biasanya, kata anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) itu, pengembang telah menuangkan hal tersebut ke dalam site plan atau blue print mereka. "Kalau salah satu kewajiban itu tidak terpenuhi ya sebaiknya izinya ditinjau ulang atau dicabut," ujarnya.
Dia bercerita beberapa waktu lalu komisinya melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan Pasar Segar. Disana dewan mendapati bahwa pihak pengembang Pasar Segar belum menyediakan lokasi sumur resapan. Hal itu juga tidak terlihat dalam site plan. Namun, mereka menegaskan keseluruh anggota dewan yang hadir pada saat itu, bahwa mereka tengah menggambar ulang site plan sesuai peraturan perundang-undangan. "Yang menjadi masalah saat ini adalah dewan tidak dapat mengatakan itu salah atau benar. Yang dapat mengatakan itu semua ya dinas terkait. Lagian,pekerjaan tersebut tidak dapat dinilai kalau belum jadi. Yang kami minta saat ini adalah, BPPT melakukan kontrol terhadap pembangunan yang telah mereka beri izin. Jangan sampai terjadi akal-akalan," ucap Eddy.
Eddy menegaskan, bila terbukti adanya pelanggaran maka Pemkot Depok mencabut izin mereka. Hal itu tidak hanya berlaku terhadap pengembang dan pengelola Pasar Segar melainkan juga berlaku juga terhadap perusahaan lainnya yang melanggar peraturan. "Yang namanya peraturan ya harus ditegakkan," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sariyo Sabani menyetujui pendapat Ketua Komisi C, Eddy Sitorus. Menurutnya, kontrol terhadap izin yang telah di keluarkan BPPT oleh dinas terkait sangat lemah. Pasalnya, di lapangan masih banyak di temukan bangun yang di bangun menyalahi perizinan baik itu IPR atau IMB. Bahkan, ada juga bangunan di bangun tanpa izin. "Kami masih sering menemukan bangunan yang di bangun tanpa izin," katanya.
Sariyo meminta dinas terkait perizinan tidak mengendapkan izin-izin yang nominal pendapatanya kecil. Sehingga, kata dia, banyak pengusaha kelas menengah menyepelekan pengurusan perizinan. "Jangan juga membeda-bedakan pelayanan perizinan," ucapnya.
Sariyo mengatakan sebagai lembaga penegak perda, Satpol PP kerepotan mengatasi ulah pengembang yang menganggap sepele masalah izin. Mereka wajib mentaati seluruh aturan main di Kota Depok. "Tidak boleh mereka secara sengaja membangun tanpa izin. Dalam membangun pun harus sesuai site plan atau izin yang diajukan," katanya.
Dia menambahkan, jika masih banyak bangunan yang di bangun tidak sesuai site plan yang diajukan, maka Dinas Satpol PP akan menindak.
0 komentar:
Posting Komentar