Minggu, 21 Februari 2010

Balon Wali Kota Gerah Dituding Kemplang Pajak

DEPOK, Bakal calon (Balon) Wali Kota Depok gerah dengan tudingan melakukan pengemplangan pajak. Tudingan tersebut terkait pemasangan spanduk balon di beberapa ruas jalan di Kota Depok. Mereka justru menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak proaktif. Terutama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) sama sekali tidak memiliki inisiatif mensoasialisasikan aturan tentang pemasangan baliho di pinggir -pinggir jalan. "Seharusnya BPPT proaktif memberikan teguran," kata Rudi Samin, salah satu Balon Wali Kota Depok yang akan berangkat dari jalur independen, Minggu (21/2).
Yang terjadi saat ini, terang Rudi, pihak pemkot seolah tidak tahu menahu masalah pemasangan baliho di Depok. Bahkan, dirinya mengaku sudah pernah menyampaikan informasi tentang rencana pemasangan baliho tentang iklan dirinya. Namun, kata Rudi, pihak pemkot hanya mengiyakan saja, dan tidak berusaha menjelaskan aturan pemasangan baliho. "Saya pribadi sudah bilang ke Bu Nila, di badan perizinan," ucapnya.
Kendati demikian, dirinya akan siap mengikuti aturan pemerintah jika perlu membayar tarif pajak pemasangan baliho tersebut. Namun, dia meminta agar semua baliho dikenakan biaya yang sama. "Kalau aturannya jelas, saya ikut," katanya. Dia pun berharap apabila nantinya betul-betul diminta tarif pajak, hendaknya, uang dari penarikan pajak tersebut betul-betul digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi saja. "Uangnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan pribadi," kata Rudi.
Senada dengan Rudi adalah pengakuan dari Nursi Arsirawati, Balon Wali Kota Depok lainnya. Ia menegaskan dirinya akan selalu mendukung kebijakan pemerintah. Asalkan kebijakan tersebut dilakukan secara adil. "Apa pun kebijakan pemerintah kita support, asalkan tidak pilih kasih," kata Nursi.
Ia menambahkan, pemasangan baliho itu merupakan media sosialisasi pencalonan dirinya. Lagi pula, menurutnya, dalam Perda No.2 tidak ada peraturannya parpol harus bayar pajak, apalagi saat ini adalah masa-masa sosialisasi. "Dalam perda tidak ada aturan parpol bayar pajak," terangnya. Meskipun demikian, ia siap menerima semua konsekuensi seperti penurunan asalkan sesuai prosedur dan diperlakukan semua calon. Mengenai pemampangan foto incumbent yang terdapat logo pemda, ia tidak berani berkomentar banyak. "Kalau itu incumbent lebih paham dari kita," tandasnya.

0 komentar: