DEPOK, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok berencana mengalihkan pengelolaan uang santunan kematian bagi warga Depok ke Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok. Sebab, selama ini pengelolaan uang santuanan kematian dikelola oleh pihak ketiga. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 25 terkait bantuan kepada masyarakat, seluruhnya harus melalui lembaga pemerintahan dalam hal ini Disnakersos. "Tidak benar kalau kami meniadakan santunan kematian, yang benar kami hanya membenarkan alur bantuan tersebut sesuai payung hukum," kata Ketua DPRD Depok, Rintis Yanto, Minggu (4/1).
Rintis mengatakan, dalam peraturan tertulis bahwa bantuan kepada masyarakat tidak boleh lebih dari Rp50 juta. Santunan kematian, kata dia, lebih dari 50 juta rupiah. Makanya, penganggarannya masuk dalam belanja bantuan sosial. "Asuransi hanya dimungkinkan bagi kesehatan. Bukan santunan kematian di asuransikan. Santunan kematian tidak ada sama sekali yang kita potong," katanya.
Asumsi dasarnya, kata Rintis, tetap menggunakan hitungan yang sama, yakni 21 orang per hari x Rp2 juta x 4 bulan. Jumlahnya mencapai angka 4,8 miliar rupiah. "Sekali pun ditangani Disnakersos jumlahnya pun tetap sama," ujarnya.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Depok itu mengingatkan, filosofi santunan kematian adalah meringankan beban masyarakat dalam mengurus kematian. Sebab, kata dia, biaya untuk mengubur zenajah mahal. "Yang dibantu sesungguhnya masyarakat tidak mampu alias miskin. Bukan malah seluruh masyarakat," kata Rintis.
Rintis mengingatkan, kriteria penerima santunan kematian yang diajukan wali kota tengah diajukan class actian oleh sebuah lembaga sosial di Jakarta. Menurut mereka, kata dia, tidak diperbolehkan penderita HIV Aids menerima santunan kematian merupakan bentuk diskriminasi. Mereka menjelaskan bagaimana bila seorang menderita aids sejak lahir. Karena perbuatan kedua orangtuanya. "Intinya kita tetap mengadakan satunan kematian bagi masyarakat miskin Depok. Hanya saja diperlukan perbaikan-perbaikan," tandasnya.
Minggu, 03 Januari 2010
Santunan Kematian Bakal Dikelola Disnakersos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar