DEPOK, Dalam rangka menangulagi permasalahan sampah di Kota Depok, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini tengah menyiapkan regulasi usulan peratuan daerah (perda) tentang pengolahan sampah. Hal itu dilakukan untuk memaksa masyarakat peduli terhadap kebersihan lingkungan. "Kita telah mengkaji pembuatan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah. Selama ini kita masih menggunakan perda ketertiban umum untuk menindak para pembuang sampah sembarangan. Itu pun tidak dapat dijalankan maksimal," kata Kepala Bidang Kebersihan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Depok, Hani Hamidah, Minggu (4/1).
Menurut Hamidah, perda tersebut berisi larangan dan kewajiban pemkot dan warga Depok dalam mengelola sampah. Ia mencontohkan, bagi warga Depok yang secara sengaja membuang limbah di sungai akan dikenai sanksi pidana. "Sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran. Jadi tidak ada lagi istilah buang sampah sehelai dikenai hukuman yang sama dengan buang limbah se-drum," katanya.
wanita paruh baya ini melanjutkan, perda pengelolaan sampah saat ini masih digodok oleh tim dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Namun, kata dia, pastinya perda ini tidak akan berbenturan dengan undang-undang nomor 18 tahun 2008. "Rancangan perda yang nantinya akan dijadikan perda merupakan turunan dari UU. Kami berharap perda ini dapat selalu mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan," kata Hani.
Hani meyakini dengan dibuatnya perda pengelolaan sampah, dapat menanggulangi permasalahan sampah. Saat ini, kata dia, Pemkot Depok telah membuat 20 unit pengelolaan sampah (UPS), tahun 2010 ini rencananya bakal ditabah 15 unit lagi. Yang menjadi masalah adalah, kata Hani, UPS tersebut hanya berguna untuk mengurangi volume sampah. Sedangkan, esensi dasar dari pengelolaan sampah tidak dipahami atau tidak disadari masyarakat. "Saya berharap perda yang nantinya lahir akan membentuk kesadaran masyarakat. Esensi sesungguhnya mengatasi persampahan ada pada diri kita sendiri. Pemkot hanya menyediakan fasilitas-nya," katanya.
Heni menambahkan, awalnya memang berat menjalankan penegakkan peraturan. Namun, setelah masyarakat terbiasa maka perda tersebut menjadi aturan baku yang membudaya. "Kalau tidak dipaksakan tidak pernah tercipta lingkungan bersih dan asri," ucapnya.
Pendapat berbeda diutarakan, Budi dari lembaga advokasi lingkungan hidup. Menurutnya, pemkot dimana pun itu selalu memiliki konsep bagus untuk menanggulangi permasalahan lingkungan, lebih spesifik lagi masalah persampahan. Hanya saja, kata dia, konsep tersebut selalu minim realisasi. "Konsep selalu tidak didukung dengan fakta di lapangan," katanya mengingatkan.
Budi menambahkan, untuk menjalankan peraturan Pemkot Depok harus melakukan sosialisasi dengan baik. Setelah itu dilakukan, kata dia, maka semua orang dikenai diksi hukum. Artinya, semua orang dianggap tahu bahwa membuang sampah sembarangan melanggar hukum. "Hukum tidak boleh lagi mentolerir orang yang menganggap dirinya tidak tahu atau tidak sengaja. Mereka semua harus dikenai hukum karena telah dianggap tahu," katanya. Iskandar Hadji
Menurut Hamidah, perda tersebut berisi larangan dan kewajiban pemkot dan warga Depok dalam mengelola sampah. Ia mencontohkan, bagi warga Depok yang secara sengaja membuang limbah di sungai akan dikenai sanksi pidana. "Sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran. Jadi tidak ada lagi istilah buang sampah sehelai dikenai hukuman yang sama dengan buang limbah se-drum," katanya.
wanita paruh baya ini melanjutkan, perda pengelolaan sampah saat ini masih digodok oleh tim dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Namun, kata dia, pastinya perda ini tidak akan berbenturan dengan undang-undang nomor 18 tahun 2008. "Rancangan perda yang nantinya akan dijadikan perda merupakan turunan dari UU. Kami berharap perda ini dapat selalu mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan," kata Hani.
Hani meyakini dengan dibuatnya perda pengelolaan sampah, dapat menanggulangi permasalahan sampah. Saat ini, kata dia, Pemkot Depok telah membuat 20 unit pengelolaan sampah (UPS), tahun 2010 ini rencananya bakal ditabah 15 unit lagi. Yang menjadi masalah adalah, kata Hani, UPS tersebut hanya berguna untuk mengurangi volume sampah. Sedangkan, esensi dasar dari pengelolaan sampah tidak dipahami atau tidak disadari masyarakat. "Saya berharap perda yang nantinya lahir akan membentuk kesadaran masyarakat. Esensi sesungguhnya mengatasi persampahan ada pada diri kita sendiri. Pemkot hanya menyediakan fasilitas-nya," katanya.
Heni menambahkan, awalnya memang berat menjalankan penegakkan peraturan. Namun, setelah masyarakat terbiasa maka perda tersebut menjadi aturan baku yang membudaya. "Kalau tidak dipaksakan tidak pernah tercipta lingkungan bersih dan asri," ucapnya.
Pendapat berbeda diutarakan, Budi dari lembaga advokasi lingkungan hidup. Menurutnya, pemkot dimana pun itu selalu memiliki konsep bagus untuk menanggulangi permasalahan lingkungan, lebih spesifik lagi masalah persampahan. Hanya saja, kata dia, konsep tersebut selalu minim realisasi. "Konsep selalu tidak didukung dengan fakta di lapangan," katanya mengingatkan.
Budi menambahkan, untuk menjalankan peraturan Pemkot Depok harus melakukan sosialisasi dengan baik. Setelah itu dilakukan, kata dia, maka semua orang dikenai diksi hukum. Artinya, semua orang dianggap tahu bahwa membuang sampah sembarangan melanggar hukum. "Hukum tidak boleh lagi mentolerir orang yang menganggap dirinya tidak tahu atau tidak sengaja. Mereka semua harus dikenai hukum karena telah dianggap tahu," katanya. Iskandar Hadji
0 komentar:
Posting Komentar