Selasa, 13 Oktober 2009

Lantaran Saling Ejek Tukang Bubur Bunuh Tukang Ojeg

DEPOK, Tukang bubur ayam keliling bunuh tukang ojeg motor hanya gara-gara saling ejek dan saling hina di depan pabrik payung Golden Angin, Jalan Tole Iskandar, Kelurhan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Kejadian ejek-ejekan berujung maut itu bermula saat Citra Tirta (tukang bubur ayam, red) sedang menikmati suguhan permainan catur di depan pabrik payung, pada pukul 22:30 WIB. Serunya permainan catur tersebut tidak hanya menarik perhatian tukang ojeg di pangkalan tersebut malainkan seluruh orang yang sedang lalu lalang.

Selang beberapa jam kemudian munculah Hasanudin (tukang ojeg, red) dalam kondisi mabok dan sempoyongan. Ia pun langsung memesan semangkok bubur. Entah siapa yang memulai pertama kali aksi saling ledek pun meletus dan berujung pada aksi Hasanudin yang menendang bokong Citra. Tidak terima dirinya diperlakukan semena-mena, Citra pun langsung mengambil pisau yang biasa digunakan untuk memotong daging ayam dari dalam laci gerobak, ia pun memburu warga Kampung Cipayung RT01/RW05, Mekar Jaya, Sukmajaya yang berniat melarikan diri saat mengetahui Citra menghunus pisau.

Sebelum Hasanudin berlari menjauh, Citra berhasil menujamkan pisau kecilnya ke lambung Hasanudin. Menyaksikan kejadian itu, warga pun berhamburan keluar dari kejadian tersebut. Seperti yang diutarakan Bani (31) salah seorang saksi mata mengatakan dirinya tidak sempat melerai. "Kejadiannya begitu cepat kami tidak bisa berbuat apa-apa," katanya.

Bani mengatakan, setelah peristiwa maut tersebut Citra langsung lari meninggalkan gerobaknya. "Mungkin ia juga ketakutan," kata dia. Untuk menyelamatkan nyawa Hasanudin, terang Bani, warga sekitar melarikan Hasanudin ke ke Klinik Ireng tapi karena klinik tersebut kekurangan peralatan. Klinik Ireng merujuk warga ke RS Warsito. Namun dalam perjalananya menuju rumah sakit korban terlebih dahulu mengembuskan nafas terakhir.

Kanitreskrim Iptu Dodo Hermawan menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi termasuk istri kedua CT, Sutiah, dan putri ke-5 Nurhayati alias Amoy yang masih menempati rumah kontrakannya sejak empat bulan lalu. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan berat mengakibatkan seseorang meninggal, sedangkan korban kami kirim ke RS Polri Kramatjati untuk di-visum," ujarnya.

Kapolres Depok Kombes Gatot Eddy Pramono segera memerintahkan Kapolsek Sukmajaya AKP Lilik Iryanto Tribhawono melacak keberadaan pelaku diduga sudah kabur ke arah Cirebon. "Informasi sekecil apapun diharapkan segera ditindaklanjuti termasuk keterangan dari saksi-saksi," kata dia saat ditemui wartawan.

0 komentar: