Rabu, 27 Januari 2010

Pemakzulan Bakal Tersumbat

DEPOK, Jalan Panitia Khusus Hak Angket Kasus Bank Century DPR untuk memakzulkan presiden bakal tersumbat perundang-undangan dan mekanisme pemakzulan itu sendiri. Apalagi Pansus Hak Angket belum dapat mengeluarkan rumusan final soal kasus tersebut. "Saya perkirakan rencana pemakzulan tidak akan berjalan. Lagian jalan hukum-nya masih panjang," kata pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Andrinof Chaniago, Rabu (27/1).
Adrinof menambahkan, keterangan saksi satu dengan saksi lainnya berbeda-beda, sehingga panitia sulit membuat kesimpulan. Apalagi, kata dia, panitia yang hanya memiliki data sekelumit berniat melakukan mosi tak percaya terhadap presiden."Mosi tidak percaya pun akan sulit dijalankan," kata dia.
Mosi tak percaya dapat dijalankan jika tim ahli yang dimiliki pansus Century berhasil merumuskan kerugian negara yang ditimbulkan terkait masalah Century. "Kalau mereka tidak dapat merumuskan hal tersebut, tidak mungkin dapat dilakukan mosi tak pecaya," kata Andrinof.
Sementara, peneliti politik lainnya Muhammad Qodari meminta masyarakat mengawasi kegiatan yang dilakukan Pansus Century. Masyarakat juga harus turut aktif memantau dan mengikuti perkembangan kasus bank tersebut. Qodari mengatakan, peran serta masyarakat dalam turut mengawasi perjalanan pansus adalah sesuatu yang perlu dilakukan. Misalnya, kata Qodari, bisa dengan memberikan masukan kepada pansus tentang solusi-solusi penyelesaiannya. Sekarang, lanjut Qodari, masyarakat tidak sulit untuk menilai gerak-gerik dan kebijakan pansus.
Lebih lanjut, direktur Indobarometer tersebut menjelaskan, untuk mengungkapkan 2 jalan yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan skandal yang merugikan negara Rp 6,7 triliun tersebut. Pertama, dengan jalan politik, dan kedua, dengan jalan hukum. "Jalan untuk mengungkap itu ada dua jalan, yakni jalan politik dan jalan hukum" ujarnya.
Jika mengingat keberadaan pansus Century, maka jalan politik, menurut Qodari adalah suatu sesuatu yang tidak bisa dihindarkan. Sebab, pansus Century merupakan lembaga politik, sehingga sangat pasti akan menghasilkan produk politik. Sedangkan jalan hukum menurutnya, adalah dengan menyerahkan kasus Century ke aparat hukum, seperti kejaksaan, kepolisian, dan termasuk juga lembaga yang menangani masalah hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, Qodari berani menyebutkan hasil surveinya di Indobarometer, yang mengatakan, suara masyarakat saat ini masih sangat kuat untuk mengungkap skandal Bank Century.

0 komentar: