DEPOK, Hak angket kasus Century diyakini tidak bermuara pada pemakzulan (impeachment) terhadap pimpinan negara. Pansus DPRRI akan menjadikan proses investigasi dan introgasi melalui hak angket hanya untuk kepentingan politik mereka. Sebab, keputusan untuk melakukan impeachment dilakukan melalui mekanisme rapat paripurna DPR yang sebagian besar dikuasai partai politik (Parpol) koalisi pro pemerintah. "Apapun hasilnya, pansus ini tidak akan berakibat impeachment. Karena secara hukum proses tersebut harus diputuskan dalam paripurna. Secara politik DPR dikuasai 4 partai-parati koalisi seperti Partai Demokrat, PKB, PPP dan PAN," kata pengamat politik FISIP Universitas Indonesia (UI), Maswandi Rauf, Selasa (26/1).
Kepala Departemen Politik UI FISIP UI itu mengatakan, pemakzulan tidak dapat dilakukan karena sistem konstitusi di Indonesia hanya memungkinkan presiden dan atau wakil presiden dimakzulkan jika terbukti melanggar hukum berat atau sudah tidak mampu menjalankan tugas. Ditambah lagi, dalam sistem pemerintahan presidensil, DPR tidak bisa mengajukan mosi tidak percaya kepada pemerintahan. "Dalam sistem presidensil tidak dikenal mosi tidak percaya. DPR hanya dapat mengimpeach(ment) saja," ujarnya.
Dijelaskannya, penyelesaian kasus Bail Out Bank Century sebesar Rp6,7 triliun, seharusnya dilakukan dalam ranah hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Maswandi, harus didukung penuh untuk mengungkap kasus tersebut. "Yang paling penting KPK. Keputusan pansus tidak akan jadi langkah awal untuk impeachment presiden atau wapres," kata dia.
Sebaliknya, jika dari hasil penyelidikan KPK dapat membuktikan adanya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut, peluang untuk memakzulkan pemerintah masih mungkin dilakukan. Dalam kasus tersebut, Presiden dan wakil presiden, dapat dimakzulkan secara berbeda. "Budiono dapat diimpeach secara berbeda. Kalau Budiono terbukti salah. Karena meskipun satu pasang, tanggung jawabnya berbeda," ujarnya.
Pendapat senada juga diutarakan pengamat tata negara Refly Harun. Menurutnya, jika hasil pemeriksaan Pansus menemukan ada pelanggaran dalam kasus Century, temuan tersebut tidak bisa serta merta memakzulkan presiden dan wapres. Hasil pansus tersebut harus diajukan dalam rapat paripurna DPR. "Paripurna DPR lah yang memutuskan apakah ada pelanggaran atau tidak. Jika diterima diajukan proses lagi, untuk hak menyatakan pendapat, bahwa mereka bersalah, ini harus disetujui oleh 3/4 anggota Dewan. Setelah itu, DPR mengajukan hak inisiatif untuk mengadakan rapat paripurna MPR," tuturnya.
Setelah proses politik tersebut, usulan pemakzulan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memproses pemakzulan tersebut maksimal selama 90 hari. Putusan MK tersebut kemudian diajukan kembali ke MPR yang akan bersidang untuk memproses pemakzulan. Rafly mengungkapkan, dalam kasus bank Century ini, Boediono dapat lebih mudah dimakzulkan. Pasalnya, dalam pemeriksaan pansus, terbukti Boediono telah melakukan kebohongan public dengan mengatakan tidak mengetahui bagaimana proses Bailout tersebut terjadi. Sementara dalam pemeriksaan berikutnya, terbukti sebaliknya. "Dalam pasal 7a dan 7b Undang Undang Dasar, ada beberapa alasan pemakzulan, antaralain karena melakukan pelanggaran hukum, seperti tindak pidana, korupsi dan perbuatan tercela. Dan memang lebih mudah," ucapnya.
Mantan tim sekoci SBY-JK, Srijanto Tjokrosudarmo mengatakan, bahwa Pansus Century dalam meminta keterangan kepada pejabat negara sudah kelewatan. "Pansus Century sudah kebablasan," katanya.
Menurut dia, DPR bukan lah lembaga peradilan dan seharusnya hanya meminta keterangan saja, dan tidak memaksakan kehendak. "Dalam memminta keterangan pun jangan sampai ada pemaksaan kehendak.
Srijanto melihat dalam kasus Century tidak ada kerugian negara dalam pengucuran dana talangan kepada Bank Century. "Itu bukan uang negara, LPS mendapatkan uang dari anggotanya," kata dia.
Kepala Departemen Politik UI FISIP UI itu mengatakan, pemakzulan tidak dapat dilakukan karena sistem konstitusi di Indonesia hanya memungkinkan presiden dan atau wakil presiden dimakzulkan jika terbukti melanggar hukum berat atau sudah tidak mampu menjalankan tugas. Ditambah lagi, dalam sistem pemerintahan presidensil, DPR tidak bisa mengajukan mosi tidak percaya kepada pemerintahan. "Dalam sistem presidensil tidak dikenal mosi tidak percaya. DPR hanya dapat mengimpeach(ment) saja," ujarnya.
Dijelaskannya, penyelesaian kasus Bail Out Bank Century sebesar Rp6,7 triliun, seharusnya dilakukan dalam ranah hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Maswandi, harus didukung penuh untuk mengungkap kasus tersebut. "Yang paling penting KPK. Keputusan pansus tidak akan jadi langkah awal untuk impeachment presiden atau wapres," kata dia.
Sebaliknya, jika dari hasil penyelidikan KPK dapat membuktikan adanya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut, peluang untuk memakzulkan pemerintah masih mungkin dilakukan. Dalam kasus tersebut, Presiden dan wakil presiden, dapat dimakzulkan secara berbeda. "Budiono dapat diimpeach secara berbeda. Kalau Budiono terbukti salah. Karena meskipun satu pasang, tanggung jawabnya berbeda," ujarnya.
Pendapat senada juga diutarakan pengamat tata negara Refly Harun. Menurutnya, jika hasil pemeriksaan Pansus menemukan ada pelanggaran dalam kasus Century, temuan tersebut tidak bisa serta merta memakzulkan presiden dan wapres. Hasil pansus tersebut harus diajukan dalam rapat paripurna DPR. "Paripurna DPR lah yang memutuskan apakah ada pelanggaran atau tidak. Jika diterima diajukan proses lagi, untuk hak menyatakan pendapat, bahwa mereka bersalah, ini harus disetujui oleh 3/4 anggota Dewan. Setelah itu, DPR mengajukan hak inisiatif untuk mengadakan rapat paripurna MPR," tuturnya.
Setelah proses politik tersebut, usulan pemakzulan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memproses pemakzulan tersebut maksimal selama 90 hari. Putusan MK tersebut kemudian diajukan kembali ke MPR yang akan bersidang untuk memproses pemakzulan. Rafly mengungkapkan, dalam kasus bank Century ini, Boediono dapat lebih mudah dimakzulkan. Pasalnya, dalam pemeriksaan pansus, terbukti Boediono telah melakukan kebohongan public dengan mengatakan tidak mengetahui bagaimana proses Bailout tersebut terjadi. Sementara dalam pemeriksaan berikutnya, terbukti sebaliknya. "Dalam pasal 7a dan 7b Undang Undang Dasar, ada beberapa alasan pemakzulan, antaralain karena melakukan pelanggaran hukum, seperti tindak pidana, korupsi dan perbuatan tercela. Dan memang lebih mudah," ucapnya.
Mantan tim sekoci SBY-JK, Srijanto Tjokrosudarmo mengatakan, bahwa Pansus Century dalam meminta keterangan kepada pejabat negara sudah kelewatan. "Pansus Century sudah kebablasan," katanya.
Menurut dia, DPR bukan lah lembaga peradilan dan seharusnya hanya meminta keterangan saja, dan tidak memaksakan kehendak. "Dalam memminta keterangan pun jangan sampai ada pemaksaan kehendak.
Srijanto melihat dalam kasus Century tidak ada kerugian negara dalam pengucuran dana talangan kepada Bank Century. "Itu bukan uang negara, LPS mendapatkan uang dari anggotanya," kata dia.
0 komentar:
Posting Komentar