DEPOK, Keberadaan indekost eksklusif Duta Residence di Jalan Yusuf, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dikeluhkan warga. Pasalnya, kostan berlantai dua dengan fasilitas lengkap seperti kolam renang, cafe, tempat karoeke, billiar, life music, dan restoran mungil ditenggarai kerap dijadikan tempat mesum pasangan luar nikah. "Kita mendapat laporan dari warga bahwa kostan tersebut sering dijadikan tempat singgah pasangan luar nikah. Kita masih terus mencari tahu kebenaran kabar itu. Kita tidak ingin melihat warga bertidak melawan hukum karena habis kesabarannya," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di ruang kerjanya, Selasa (13/10).
Menurut Sariyo, ia talah memerintahkan anggotanya untuk melakukan investigasi menyeluruh baik itu mengenai dugaan bahwa indekost tersebut dijadikan tempat mesum, tidak izin mendirikan bangunan (IMB), dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). "Kita masih terus melakukan pengumpulan data-data, dan melakukan koordinasi dengan Dinas pemberi izin. Kalau mereka tidak mengantongi izin maka kami akan menutup tempat itu," kata dia.
Sariyo mengingatkan untuk menjalankan roda usaha seperti cafe, kolam renang, restoran, billiar, dan lain-lainnya dibutuhkan izin dari dinas terkait. "Kalau mereka tidak memiliki izin jenis usaha ini ya kita juga terpaksa menutup," katanya, sambil mengatakan bahwa kegiatan yang mereka lakukan bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No.21 Tahun 2003.
Sariyo mengatakan, sampai detik ini dirinya belum mengetahui apakah indekost eksklusif Duta Residence telah mengantongi izin yang diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atau malah belum mendapat izin yang seharusnya mereka kantongi. "Kita masih terus berkoordinasi dan belum mendapatkan jawaban," ujarnya.
Pernyataan Kepala Dinas Satpol PP diamini Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Kasi Dalops) Satpol PP Kota Depok Diki Erwin. Diki mengatakan, ia mendapat keterangan dari salah seorang pelayan bahwa indekost eksklusif Duta Residence memberlakukan system penyewaan per kamar dengan harga per jam. "Ini diluar kebiasaan, biasanya kalau indekost menerapkan harga per bulan. Kalau Duta Residence memberlakukan tarif layaknya kamar hotel," ucapnya.
Dari keterangan yang dihimpunnya itu, kata Diki, didapati bahwa tarif satu kamar dengan waktu enam jam dikenakan biaya Rp150 ribu. Sedangkan untuk waktu 12 jam dikenakan biaya Rp250 ribu. "Kita masih terus melakukan penulusaran lebih lanjut," kata dia.
Selain mendapat keterangan dari seorang pelayan, terang Diki, ia juga mendapat keterang dari warga sekitar indekost eksklusif Duta Residence. "Menurut mereka tak jarang wanita panggilan masuk ke kostan tersebut lewat pintu belakang. Namun, kita belum mendapatkan bukti," ujarnya.
Sementara salah seorang warga sekitar indekost eksklusif Duta Residence yang tidak mau disebutkan namanya mengaku sering melihat wanita penghibur masuk lewat pintu belakang. "Mereka sering lewat Jalan Majapahit," ucapnya.
Saat dimintai komentarnya tentang indekost eksklusif Duta Residence Sekretaris Komisi A DPRD Depok Qurtifa Wijaya mengatakan Pemkot Depok harus berani bertindak tegas terhadap Duta Residence. Pemkot harus menyelidiki dan mengawasi tempat usaha tersebut. Pasalnya, satu tempat usaha yang menyalahgunaan izin usaha, IMB, maupun izin perdagangan di Depok bisa menjadi besar. Dia menilai, sampai saat ini pemerintah kota Depok tidak tegas dalam menegakkan peraturan izin usaha. "Pemkot nggak tegas dalam menegakkan peraturan perda, terkait perizinan usaha. Misalnya saja, pada kasus karaoke, di perda nggak boleh, tapi dinas bilang boleh, harusnya perda direvisi oleh dinas terkait untuk selanjutnya dibahas ke Dewan," terangnya.
Menurut Sariyo, ia talah memerintahkan anggotanya untuk melakukan investigasi menyeluruh baik itu mengenai dugaan bahwa indekost tersebut dijadikan tempat mesum, tidak izin mendirikan bangunan (IMB), dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). "Kita masih terus melakukan pengumpulan data-data, dan melakukan koordinasi dengan Dinas pemberi izin. Kalau mereka tidak mengantongi izin maka kami akan menutup tempat itu," kata dia.
Sariyo mengingatkan untuk menjalankan roda usaha seperti cafe, kolam renang, restoran, billiar, dan lain-lainnya dibutuhkan izin dari dinas terkait. "Kalau mereka tidak memiliki izin jenis usaha ini ya kita juga terpaksa menutup," katanya, sambil mengatakan bahwa kegiatan yang mereka lakukan bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No.21 Tahun 2003.
Sariyo mengatakan, sampai detik ini dirinya belum mengetahui apakah indekost eksklusif Duta Residence telah mengantongi izin yang diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atau malah belum mendapat izin yang seharusnya mereka kantongi. "Kita masih terus berkoordinasi dan belum mendapatkan jawaban," ujarnya.
Pernyataan Kepala Dinas Satpol PP diamini Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Kasi Dalops) Satpol PP Kota Depok Diki Erwin. Diki mengatakan, ia mendapat keterangan dari salah seorang pelayan bahwa indekost eksklusif Duta Residence memberlakukan system penyewaan per kamar dengan harga per jam. "Ini diluar kebiasaan, biasanya kalau indekost menerapkan harga per bulan. Kalau Duta Residence memberlakukan tarif layaknya kamar hotel," ucapnya.
Dari keterangan yang dihimpunnya itu, kata Diki, didapati bahwa tarif satu kamar dengan waktu enam jam dikenakan biaya Rp150 ribu. Sedangkan untuk waktu 12 jam dikenakan biaya Rp250 ribu. "Kita masih terus melakukan penulusaran lebih lanjut," kata dia.
Selain mendapat keterangan dari seorang pelayan, terang Diki, ia juga mendapat keterang dari warga sekitar indekost eksklusif Duta Residence. "Menurut mereka tak jarang wanita panggilan masuk ke kostan tersebut lewat pintu belakang. Namun, kita belum mendapatkan bukti," ujarnya.
Sementara salah seorang warga sekitar indekost eksklusif Duta Residence yang tidak mau disebutkan namanya mengaku sering melihat wanita penghibur masuk lewat pintu belakang. "Mereka sering lewat Jalan Majapahit," ucapnya.
Saat dimintai komentarnya tentang indekost eksklusif Duta Residence Sekretaris Komisi A DPRD Depok Qurtifa Wijaya mengatakan Pemkot Depok harus berani bertindak tegas terhadap Duta Residence. Pemkot harus menyelidiki dan mengawasi tempat usaha tersebut. Pasalnya, satu tempat usaha yang menyalahgunaan izin usaha, IMB, maupun izin perdagangan di Depok bisa menjadi besar. Dia menilai, sampai saat ini pemerintah kota Depok tidak tegas dalam menegakkan peraturan izin usaha. "Pemkot nggak tegas dalam menegakkan peraturan perda, terkait perizinan usaha. Misalnya saja, pada kasus karaoke, di perda nggak boleh, tapi dinas bilang boleh, harusnya perda direvisi oleh dinas terkait untuk selanjutnya dibahas ke Dewan," terangnya.
0 komentar:
Posting Komentar