DEPOK,Universitas Indonesia (UI) bersama dengan aparat kepolisian sektor (Polsek) Beji merazia penggendara lalu lintas yang melintas di lingkungan kampus UI Depok. Razia dilakukan sejak Selasa (6/10) petang hingga satu bulan ke depan. Dalam razian tersebut polisi berhasil mengamankan 19 sepeda motor dan menindak 235 pelanggar lalu lintas. "Jumlah pelanggar yang dikenakan tilang sebanyak 235 orang berikut 19 sepeda motor yang ditahan," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pembinaan Lingkungan Kampus (PLK) UI,
Dadan Erwandi di Balai Sidang UI Depok, Rabu (7/10).
Dalam razia tersebut, kata Dadan, pihak UI mengerahkan 60 personil petugas keamanan (Satpam), dengan dibantu 30 personil polisi. Dijelaskan Dadan, sebagian besar pelanggar lalu lintas langsung ditindak. Dalam razia tersebut, kebanyakan yang melanggar adalah masyarakat biasa.Sedangkan civitas akademika UI boleh dikatakan jumlahnya hanya mencapai 5 persen. "Hanya sekitar 12 orang yang melanggar peraturan," kata dia.
Dadan menegaskan, seluruh proses hukum pelanggaran lalu lintas langsung diberikan surat tilang. Itu berarti, kata dia, mereka harus berhadapan langsung dengan hakim di pengadilan Negeri Depok. Dia menjanjikan tidak akan ada proses hukum jalanan dalam penindakan di lingkungan UI. "Proses tilangnya diselesaikan di pengadilan tidak ada yang diselesaikan di jalan. Kita sudah berkoordinasi dengan polisi tentang hal itu," tegasnya.
Sebelum proses penindakan pelanggaran lalu lintas, tandas Dadan, pihaknya telah menyosialisasikan penegakan peraturan lalu lintas tersebut kepada seluruh masyarakat sekitar dan seluruh civitas akademika UI, sejak bulan Mei lalu. Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya juga meminta tanggapan dari mahasiswa dan civitas akademika UI."Sebelum melakukan penindakan, kita sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Setelah itu tiga bulan terakhir kita melakukan peneguran terhadap semua pelanggaran, baru saat ini dilakukan penindakan," katanya.
Secara terpisah, Kapolsek Beji, AKP Sukardi mengatakan pihaknya telah menyiapkan 2000 surat tilang khusus untuk menangani pelanggaran lalu lintas di lingkungan kampus UI. Berdasarkan estimasi dari pihak keamanan UI, jumlah pelanggar lalu lintas di kawasan UI mencapai 300 pelanggar setiap harinya. Sukardi melanjutkan, pelanggaran lalu lintas di lingkungan kampus UI didominasi pelanggaran perlengkapan berlalu lintas dan surat kendaraan serta izin mengemudi. "Kita berharap pelanggar lalu lintas dari hari ke hari semakin menurun," ujar dia.
Dadan Erwandi di Balai Sidang UI Depok, Rabu (7/10).
Dalam razia tersebut, kata Dadan, pihak UI mengerahkan 60 personil petugas keamanan (Satpam), dengan dibantu 30 personil polisi. Dijelaskan Dadan, sebagian besar pelanggar lalu lintas langsung ditindak. Dalam razia tersebut, kebanyakan yang melanggar adalah masyarakat biasa.Sedangkan civitas akademika UI boleh dikatakan jumlahnya hanya mencapai 5 persen. "Hanya sekitar 12 orang yang melanggar peraturan," kata dia.
Dadan menegaskan, seluruh proses hukum pelanggaran lalu lintas langsung diberikan surat tilang. Itu berarti, kata dia, mereka harus berhadapan langsung dengan hakim di pengadilan Negeri Depok. Dia menjanjikan tidak akan ada proses hukum jalanan dalam penindakan di lingkungan UI. "Proses tilangnya diselesaikan di pengadilan tidak ada yang diselesaikan di jalan. Kita sudah berkoordinasi dengan polisi tentang hal itu," tegasnya.
Sebelum proses penindakan pelanggaran lalu lintas, tandas Dadan, pihaknya telah menyosialisasikan penegakan peraturan lalu lintas tersebut kepada seluruh masyarakat sekitar dan seluruh civitas akademika UI, sejak bulan Mei lalu. Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya juga meminta tanggapan dari mahasiswa dan civitas akademika UI."Sebelum melakukan penindakan, kita sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Setelah itu tiga bulan terakhir kita melakukan peneguran terhadap semua pelanggaran, baru saat ini dilakukan penindakan," katanya.
Secara terpisah, Kapolsek Beji, AKP Sukardi mengatakan pihaknya telah menyiapkan 2000 surat tilang khusus untuk menangani pelanggaran lalu lintas di lingkungan kampus UI. Berdasarkan estimasi dari pihak keamanan UI, jumlah pelanggar lalu lintas di kawasan UI mencapai 300 pelanggar setiap harinya. Sukardi melanjutkan, pelanggaran lalu lintas di lingkungan kampus UI didominasi pelanggaran perlengkapan berlalu lintas dan surat kendaraan serta izin mengemudi. "Kita berharap pelanggar lalu lintas dari hari ke hari semakin menurun," ujar dia.
0 komentar:
Posting Komentar