Kamis, 30 Juli 2009

BKD Diminta Periksa Keterlibatan Agung Witjaksono

DEPOK, Puluhan aktivis pro demokrasi yang tergabung dalam Gerakan Perjuangan Rakyat untuk Keadilan (Gapura Keadilan) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menuntut agar Badan Kehormatan Dewan (BKD) memeriksa Wakil Ketua DPRD Agung Wijaksono terkait kasus penipuan terhadap calon pegawai negeri sipil (CPNS) bernama Rachmat Mulya (26), warga Sidamukti RT004, RW007, kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) yang dilakukan Tuti Mulyani. "Tidak mungkin Tuti Mulyani bertindak sendiri tanpa dibantu orang lain," kata koordinator aksi Yusuf Trillis Hendra, Kamis (30/7).
Saat ini, kasus yang diduga melibatkan anggota dewan itu telah masuk ke Pengadilan Negeri Depok. Sayangnya, hanya Tuti Mulyani yang dituntut 2 tahun 6 bulan. Sedangkan, anggota dewan yang diduga terlibat dalam kasus ini tidak tesentuh hukum sama sekali. "Masyarakat bertanya kepada kami kenapa Tuti Mulyani yang dikorbankan. Sedangkan anggota dewan diduga kuat terlibat justru lolos dari jerat hukum," kata Yusuf.
Menurut dia, Gapura Keadilan mendesak kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap anggota dewan yang diduga kuat terlibat kasus pencaloan CPNS. "Kami mempertanyakan kinerja BKD. Kami melihat solah-olah BKD memelihara anggota dewan yang terlibat pencaloan CPNS," kata Yusuf.
Hal senada dilontarkan, Ketua Laskar Pembela Ekonomi Rakyat (Laper) Rahman Tiro. Menurutnya, dengan adanya kasus ini citra serta kridibelitas dewan di mata publik sudah tidak terhormat lagi. "Untuk mengembalikan citra tersebut, BKD harus memeriksa seluruh anggota dewan yang diduga terlibat. Jangan hanya Tuti dijadikan korban," kata dia.
Selain mendemo kantor DPRD, Gapura Keadilan juga mendemo kantor Kejaksaan dan kantor Pengadilan Negeri. Dalam orasinya, Yusuf meminta kejaksaan tidak hanya menuntut Tuti. Mereka juga harus dapat menguak keterlibatan anggota dewan dalam kasus penipuan CPNS.

0 komentar: