DEPOK, Polisi akui kesulitan mengungkap kasus online child pornografi di Indonesia. Pasalnya, dana yang disediakan pemerintah sangat minim. "Kita masih kekurangan dana untuk membongkar kasus online pornografi. Masalah pendanaan menjadi kendala kami dalam melakukan penyidikan. Karena untuk menyidik suatu kasus cyber itu perlu dana yang besar dan tidak semudah yang kita bayangkan," kata Penyidik Madya Unit V IT & Cybercrime Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Lasmi Damayanti saat menjadi pembicara seminar di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI) dengan tema “Online Child Pornography” : Aspek hukum, Sosial dan Perspektif Anak dalam menjawab tantangan negatif teknologi, Rabu (3/6).
Lasmi mengatakan, saat ini kasus online pornografi belum menjadi skala prioritas pihak kepolisian. Namun pihak kepolisian saat ini, terang dia, dapat menjerat pelaku pornografi berdasarkan Undang-undang (UU) RI. No. 44 Tahun 2008. "Insyallah kita bisa menggunakan UU 41 ini semaksimal mungkin untuk memberantas pelaku online pornografi. Sebelum ada UU ini kita selalu menggunakan KUHP untuk menjerat pelaku," katanya.
Menurut Lasmi, pengungkapan kasus online pornografi tak hanya menjadi tugas polisi melainkan menjadi tugas seluruh petugas hukum atau criminal justic system, dari mulai polisi, kejaksaan, dan kehakiman. "Sekadar informasi, pemerintah saat ini masih terfokus menanggulangi cyaber terorisem untuk menyelamatkan nyawa banyak orang. Setelah itu baru lah fokus online pornografi," katanya.
Untuk mengantisipasi menjamurnya pelaku pornografi oleh remaja dan anak-anak, kata dia, sebaiknya pihak keluarga mengantisipasi mulai dari rumah. Caranya, terang dia, komputer di rumah yang dipasang akses internet sebaiknya diletakan di ruang tengah atau ruang terbuka, tujuannya supaya mudah dikontrol. Kedua, orangtua wajib mengenal tool pornografi sehingga situs pornografi bisa langsung di block. Ketiga, orangtua wajib secara inten berkomunikasi dengan anak-anaknya agar merekat tak membuka situs terlarang. "Cara seperti itu sangat lah efektif untuk mencegah penggunaan situs porno," tutur Lasmi.
Pernyataan senada dikatakan kriminolog UI, Ni Made Martini Puteri. Menurutnya, internet mengubah pola peredaran child pornografi dari yang terbatas, eksklisif, menjadi tanpa batas, mudah diakses. Padahal, suah jelas child pornografi adalah kejahatan dan pelanggaran hak anak. "Anak sebagai korban berhak atas perlindungan dan kompensasi," katanya.
Ni Made mengingatkan, dalam UU No.41 tertulis secara jelas bahwa pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui bentuk media komunikasi dan pertunjukan dimuka umum, yang memuat kecabulan atau ekpolitasi sexsual yang melanggar norma kesusilaan. Artinya, semua yang telah melanggar kesusilaan bisa dikenai hukuman. "Saat ini kita telah bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk memberantas online pornografi," kata dia.
Lasmi mengatakan, saat ini kasus online pornografi belum menjadi skala prioritas pihak kepolisian. Namun pihak kepolisian saat ini, terang dia, dapat menjerat pelaku pornografi berdasarkan Undang-undang (UU) RI. No. 44 Tahun 2008. "Insyallah kita bisa menggunakan UU 41 ini semaksimal mungkin untuk memberantas pelaku online pornografi. Sebelum ada UU ini kita selalu menggunakan KUHP untuk menjerat pelaku," katanya.
Menurut Lasmi, pengungkapan kasus online pornografi tak hanya menjadi tugas polisi melainkan menjadi tugas seluruh petugas hukum atau criminal justic system, dari mulai polisi, kejaksaan, dan kehakiman. "Sekadar informasi, pemerintah saat ini masih terfokus menanggulangi cyaber terorisem untuk menyelamatkan nyawa banyak orang. Setelah itu baru lah fokus online pornografi," katanya.
Untuk mengantisipasi menjamurnya pelaku pornografi oleh remaja dan anak-anak, kata dia, sebaiknya pihak keluarga mengantisipasi mulai dari rumah. Caranya, terang dia, komputer di rumah yang dipasang akses internet sebaiknya diletakan di ruang tengah atau ruang terbuka, tujuannya supaya mudah dikontrol. Kedua, orangtua wajib mengenal tool pornografi sehingga situs pornografi bisa langsung di block. Ketiga, orangtua wajib secara inten berkomunikasi dengan anak-anaknya agar merekat tak membuka situs terlarang. "Cara seperti itu sangat lah efektif untuk mencegah penggunaan situs porno," tutur Lasmi.
Pernyataan senada dikatakan kriminolog UI, Ni Made Martini Puteri. Menurutnya, internet mengubah pola peredaran child pornografi dari yang terbatas, eksklisif, menjadi tanpa batas, mudah diakses. Padahal, suah jelas child pornografi adalah kejahatan dan pelanggaran hak anak. "Anak sebagai korban berhak atas perlindungan dan kompensasi," katanya.
Ni Made mengingatkan, dalam UU No.41 tertulis secara jelas bahwa pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui bentuk media komunikasi dan pertunjukan dimuka umum, yang memuat kecabulan atau ekpolitasi sexsual yang melanggar norma kesusilaan. Artinya, semua yang telah melanggar kesusilaan bisa dikenai hukuman. "Saat ini kita telah bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk memberantas online pornografi," kata dia.
0 komentar:
Posting Komentar