DEPOK, Keluarga Tuti Mulyani, terdakwa Penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) bernama Rachmat Mulya (26), warga Sidamukti RT004, RW007, kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sukmajaya, kecewa dengan kinerja kepolisian Depok dan Kejaksaan Negeri Depok. Pasalnya, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Agung Witjaksono yang diduga mengetahui alur cerita penipuan kepada Rachmat hanya dijadikan sebagai saksi. "Kami sangat kecewa, sungguh kecewa," kata kakak kandung terdakwa, H Kustiadi, saat ditemui di pengadilan negeri Depok, Rabu (10/6).
Kustiadi meminta Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Kota Depok itu turut bertanggungjawab. Sebab, kata dia, Agung juga menerima uang milik Rachmat Rp4 juta dari Brigadir II Daud. "Saya memiliki bukti kuitansi dimana Agung mengembalikan uang Rp4 juta pada tanggal 24 Januari 2009 kepada Daud, untuk pembayaran titipan uang ke Rachmat. Tanggal itu juga bertepatan dengan ditangkapnya Tuti oleh pihak kepolisian," katanya.
Kustiadi menuturkan, sebenarnya keluarga Tuti Mulyani memiliki itikad baik. Dimana, kata dia, Tuti bersedia mengganti seluruh uang milik Rachmat dengan cara dicicil. "Saya sudah utarakan itu ke Rachmat namun Rachmat tidak mau menerima pembayaran uang miliknya dengan cara dicicil. Dia mau uangnya dikembalikan tunai," kata dia.
Dia menambahkan, sebenarnya uang Rp55 juta bisa dikembalikan tunai. Hanya saja, kata dia, uang tersebut mesti diambil Tuti dari pelbagai pihak. "Sebelum Tuti mengambil uang yang tercecer dari tangan sahabat, kerabat, dan teman-temannya, ia sudah langsung ditangkap polisi," terang Kustiadi.
Kustiadi berharap kasus yang menimpa adiknya dapat segera selesai. Artinya, persidangan dapat membuka bukti baru. "Keluarga besar kami sangat kecewa saat Agung hanya dijadikan sebagai saksi," terangnya.
Sebelum mengikuti jalannya persidangan, Tuti Mulyani mengaku kecewa dengan Agung. Padahal, Agung telah menerima uang Rp4 juta. "Saya sangat kecewa, padahal Agung dahulu berjanji mau membantu," katanya.
Tuti mengatakan, tadinya ia berharap banyak kepada Agung. Sebagai saksi Agung dapat membantu dirinya dari jeratan hukum atau paling tidak meringankan hukumannya. Namun, saat menjadi saksi, Rabu (3/6) lalu, ia tidak sedikit pun membantu. "Mereka semua lepas tangan, saya akan buka semua yang saya ketahui di muka persidangan," ancamnya.
Sementara agenda persidangan, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Vidyanto adalah mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang telah hadir adalah Rachmat, H Bajuri (kakak Rachmat), Jamaludin (Asisten Ketua DPRD Depok), Wahab Abidin (Ayah Rachmat), Kustiadi (Kakak Tuti), Leva Oktaviani (anggota DPRD), dan Bripka Daud. "Bripka Daud tidak hadir. Kita akan lakukan pemanggilan ulang," kata Rahmat.
Rahmat mengatakan, Tuti dikenai pasal berlapis yakni Pasal 378 subsider 372 KUHP. Dengan ancaman empat tahun penjara.
Rabu, 10 Juni 2009
Kelurga Tuti Kecewa Agung Hanya Sebagai Saksi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar