Rabu, 03 Juni 2009

Dinstan Kota Depok Keluarkan Surat Edaran Terkait Label Halal Palsu Yang Tercantum Di Dendeng

DEPOK, Masih maraknya peredaran dendeng dan abon sapi mengandung daging babi di Kota Depok memaksa Dinas Pertanian Kota Depok mengeluarkan surat edaran khusus kekecamatan, kelurhan, serta tokoh masyarakat, agar masyarakat tidak membeli dan mengkonsumsi produk dendeng merek Kepala Sapi dan Piala Mas. "Meskipun tertera label halal dalam kemasan tersebut, produk Kepala Sapi dan Piala mengandung daging babi," kata Plt Kepala Dinas Pertanian Kota Depok Widyati Ryandani di ruang kerjanya, Rabu (3/6).
Menurut Widyati, langkah tersebut diambil setelah Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Jawa Barat (Jabar) memastikan dua merek dendeng sapi tersebut positif mengandung daging babi pada akhir Mei lalu. "Itu dilakukan agar tak timbul keresahan di tengah masyarakat," katanya.
Widyati mengharapkan para stakeholder di pemerintahan dan opinian lider di masyarakat menyebarluaskan informasi bahaya dendeng babi kepada masyarakat luas. Perlu diletahui, kata dia, kedua produk dari Kota Malang tersebut berlabel halal pada kemasannya. Namun setelah diselidiki produsennya sengaja memalsukan label halal yang dikeluarkan MUI. Itu artinya, masyarakat bisa saja tertipu dan membeli produk tersebut. "Kami berharap partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk saling mengingatkan," kata dia.
Ia mengaku kesulitan mengungkap dan menindak pemalsuan label halal tersebut karena wewenang untuk memberikan izinnya berasal dari kota asal produk. Dia mencontohkan, Dinkes Kota Depok pernah mendapat puluhan industri rumah tangga (home industry) yang memalsukan nomor izin produk rumah tangga. "Saat ini tim gabungan Distan dan Dinkes turun ke lapangan menggelar razia dendeng dan abon sapi yang diduga dioplos daging babi," kata Widyati.
Dia mengatakan, sejumlah pasar dan pusat perbelanjaan di Depok seperti Pasar Subuh, Mal Cimanggis, Mal Cinere, pasar Limo, Mal DTC, pasar Sawangan menjadi sasaran. Petugas mengincar delapan merek dendeng yang telah berada di dalam daftar BPOM sebagai produk yang ditarik seperti dendeng merek Kitiran, Brenggolo, Kepada Mas, 999, Bis Jerky Lezat, Limas, Daun Cabe dan Kepala Sapi. "Kita berusaha keras menumpas denden dan abon oplosan," kata dia.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail berencana mengajukan izin ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) guna mencegah peredaran dendeng dan abon sapi dari daging babi di Kota Depok. "Saat ini saya sedang mengajukan izin pada BPOM agar diberi kewenangan untuk menarik produk di luar daftar mereka," katanya.
Berangkat dari temuan tersebut, kata wali kota, Dinas Pertanian dan Perikanan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok pun mengeluarkan surat edaran agar para pedagang tak menjual lagi dendeng dan abon tersebut. Wali Kota Depok menghimbau agar para produsen dendeng dan abon segera mensertifikasi halal MUI untuk meghindari keraguan konsumen mayoritas muslim. "Jangan pilih produk tak jelas identitasnya," ujarnya.


0 komentar: