DEPOK, Kejaksaan Negeri Depok telah menerima pelimpahan tersangka Mulyana (25) pelaku pembunuh Irma Yuli (19), mahasiswa Universitas Gunadarma yang dibuang di pintu gerbang Universitas Indonesia (UI) beberapa waktu lalu dari tim penyidik Polres Depok. Mulyana diterima pihak Kejaksaan Negeri Depok beserta barang bukti berupa slayer merah yang digunakan untuk menjerat leher Irma, HP, T-Shirt, dan celana jeans milik Irma.
Menurut Seksi Pidana Umum Kejaksaan Depok Lulus Mustofa, pada Senin (1/6) kemarin, kejaksaan menerima tersangka Mulyana pelaku pembunuh Irma Yuli dari Polres Depok. "Kita telah terima tersangka dan barang buktinya," kata dia diruang kerjanya, Selasa (2/6).
Lulus mengatakan, dalam waktu dekat ini kasus-nya akan segera disidangkan oleh Pengadilan Negeri Depok. Pihaknya pun, kata dia, langsung mengikuti perkembangan penyidikan setelah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 19 Maret 2009. "Begitu SPDP diterima, kita langsung ikuti perkembangan penyidikan," tuturnya.
Dia menjelaskan, berkas Irma saat ini sudah P21 atau lengkap. "Sudah P21 sejak 28 Mei lalu," katanya.
Sebelum persidangan dimulai, tutur Lulus, Mulyana akan ditahan di Rutan Paledang Bogor. Sementara itu, pelimpahan berkas dari Kejari ke pihak Pengadilan Negeri Depok akan dilakukan secepatnya. "Kita titipkan sementara di Paledang hingga sidangnya dimulai," katanya lagi.
Mulyana dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan murni dan pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang perampokan yang berujung kematian. Ancaman hukumannya, kata Lulus, maksimal 15 tahun penjara. Tim JPU terdiri dari tiga orang, yaitu Ismed, Basuki, dan Karyadi.
Lulus menceritakan, latar belakang Mulyana membunuh Irma lantaran cintanya ditolak. "Tersulut emosi, dia kemudian membunuh korban," ujarnya. Mulyana memiliki rasa sayang yang berlebihan terhadap korban. Mengetahui cintanya bertepuk sebelah tangan, Mulyana spontan membunuh Irma di pintu gerbang UI, Depok Oktober 2008.
Sebelumnya, Mulyana dan Irma sempat bertemu di toko buku Gramedia Matraman, Jakarta Pusat dan kemudian naik taksi keliling Jakarta hingga akhirnya memutuskan untuk turun di depan kampus UI, Depok. Mulyana kemudian mengajak korban memasuki wilayah hutan kampus dan menyatakan cintanya pada Irma. Sayang, cinta Mulyana bertepuk sebelah tangan karena saat itu Irma mengaku telah bertunangan. Merasa kecewa, Mulyana pun akhirnya menghabisi nyawa Irma dengan mencekik leher korban menggunakan kain slayer milik korban. Tak hanya disitu, tersangka juga membenturkan kepala korban ke batang pohon besar. Dalam kondisi tak sadarkan diri tersebutlah tersangka mencabuli korbannya.
Yakin korbannya sudah tidak lagi bernyawa, Mulyana pun meninggalkan Irma. Sebelum pergi, tersangka juga membawa kabur telepon genggam serta uang korban sebesar Rp 100ribu. Kuat dugaan, Irma juga sempat dicabuli oleh tersangka. Dalam rekonstruksi beberapa waktu lalu, Mulyana mengaku uang yang diambilnya tersebut digunakan untuk ongkos pulang ke rumahnya di Desa Krajan Rt 5/01 Desa Klari, Karawang, Jawa Barat. Mulyana sendiri berhasil dibekuk jajaran Polres Depok pada 4 Maret 2009 di sebuah bengkel bubut di Kelari, Karawang, Banten.
Menurut Seksi Pidana Umum Kejaksaan Depok Lulus Mustofa, pada Senin (1/6) kemarin, kejaksaan menerima tersangka Mulyana pelaku pembunuh Irma Yuli dari Polres Depok. "Kita telah terima tersangka dan barang buktinya," kata dia diruang kerjanya, Selasa (2/6).
Lulus mengatakan, dalam waktu dekat ini kasus-nya akan segera disidangkan oleh Pengadilan Negeri Depok. Pihaknya pun, kata dia, langsung mengikuti perkembangan penyidikan setelah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 19 Maret 2009. "Begitu SPDP diterima, kita langsung ikuti perkembangan penyidikan," tuturnya.
Dia menjelaskan, berkas Irma saat ini sudah P21 atau lengkap. "Sudah P21 sejak 28 Mei lalu," katanya.
Sebelum persidangan dimulai, tutur Lulus, Mulyana akan ditahan di Rutan Paledang Bogor. Sementara itu, pelimpahan berkas dari Kejari ke pihak Pengadilan Negeri Depok akan dilakukan secepatnya. "Kita titipkan sementara di Paledang hingga sidangnya dimulai," katanya lagi.
Mulyana dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan murni dan pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang perampokan yang berujung kematian. Ancaman hukumannya, kata Lulus, maksimal 15 tahun penjara. Tim JPU terdiri dari tiga orang, yaitu Ismed, Basuki, dan Karyadi.
Lulus menceritakan, latar belakang Mulyana membunuh Irma lantaran cintanya ditolak. "Tersulut emosi, dia kemudian membunuh korban," ujarnya. Mulyana memiliki rasa sayang yang berlebihan terhadap korban. Mengetahui cintanya bertepuk sebelah tangan, Mulyana spontan membunuh Irma di pintu gerbang UI, Depok Oktober 2008.
Sebelumnya, Mulyana dan Irma sempat bertemu di toko buku Gramedia Matraman, Jakarta Pusat dan kemudian naik taksi keliling Jakarta hingga akhirnya memutuskan untuk turun di depan kampus UI, Depok. Mulyana kemudian mengajak korban memasuki wilayah hutan kampus dan menyatakan cintanya pada Irma. Sayang, cinta Mulyana bertepuk sebelah tangan karena saat itu Irma mengaku telah bertunangan. Merasa kecewa, Mulyana pun akhirnya menghabisi nyawa Irma dengan mencekik leher korban menggunakan kain slayer milik korban. Tak hanya disitu, tersangka juga membenturkan kepala korban ke batang pohon besar. Dalam kondisi tak sadarkan diri tersebutlah tersangka mencabuli korbannya.
Yakin korbannya sudah tidak lagi bernyawa, Mulyana pun meninggalkan Irma. Sebelum pergi, tersangka juga membawa kabur telepon genggam serta uang korban sebesar Rp 100ribu. Kuat dugaan, Irma juga sempat dicabuli oleh tersangka. Dalam rekonstruksi beberapa waktu lalu, Mulyana mengaku uang yang diambilnya tersebut digunakan untuk ongkos pulang ke rumahnya di Desa Krajan Rt 5/01 Desa Klari, Karawang, Jawa Barat. Mulyana sendiri berhasil dibekuk jajaran Polres Depok pada 4 Maret 2009 di sebuah bengkel bubut di Kelari, Karawang, Banten.
0 komentar:
Posting Komentar