Selasa, 02 Juni 2009

Benarkah Hani Otak Penggelapan Tujuh Ton Raskin

DEPOK, Otak penggelapan tujuh ton beras miskin (raskin) Hani (35) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, dikenal baik, rajin, smart, mudah bergaul alias supel, dan populis. "Kami sesungguhnya kaget sewaktu tau Hani terlibat tindakan jual beli raskin. Kendati begitu, sebetulnya tugas Hani sebagai petugas lapangan keluarga berencana (PLKB) di Kelurahan Depok, bukan sebagai penyalur raskin, ia hanya membantu pihak kelurahan," kata Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kota Depok, Mien Hartati, Selasa (02/6).
Menurut Mien Hartati, tugas pokok (tupoksi) Hani di PLKB adalah membina segala kegiatan ibu-ibu rumah tangga di kelurahan Depok seperti membina pos yandu, membina keluarga balita, dan membantu ibu hamil. "Tapi kalau di lapangan dia membantu lurah ya silakan saja, itu kan hak dia sebagai individu," katanya.
Mien Hartati mengatakan, sebagai kepala badan pun ia hanya bertatap muka dengan pada hari-hari tertentu, yakni hari Selasa dan Jumat. "Pada hari itu, seluruh PLKB memberikan laporan secara tertulis. Hani sebagai salah satu petugas yang memberikan laporan kegiatan masyarakat dengan baik," kata mantan Kepala Dinas Kesehatan itu.
Dia menambahkan, sah-sah saja kalau kemudian, Heni membantu pihak kelurahan menyalurkan raskin. "Selama lurah membutuhkan bantuan tenaga PLKB ya silakan saja. Heni setahu saya sudah lama bekerja di Kelurahan Depok," tutur Mien.
Ia mengaku bingung dengan kegiatan yang dilakukan Heni. Padahal, kegiatan yang dilakukan BPPKB sangat padat. Sebagai PLKB ia seharusnya tidak dapat menjalankan pekerjaan diluar tugas rutinnya. Tapi, kata dia, uniknya semua tugas diselesaikan dengan baik. "Personil PLKB hanya ada 43 orang, yang melayani 63 kelurahan. Artinya, ada satu petugas PLKB yang melayani dua kelurahan," tutur Mien.
Mien berpesan kepada 43 personil PLKB agar mengutamakan tupoksi mereka dahulu baru membantu pihak lain. "Kita tidak melarang mereka untuk saling membantu, karena itu memang sangat dibutuhkan," kata dia.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Depok, Komisaris Polisi (Kompol) Surya Malindra mengatakan, bahwa Hani ditangkap setelah Antonius. "Anton sebagai penadah terlebihdahulu ditangkap Polsek Kramat Jati baru lah kemudian Bu Hani ditelepon dan dia datang," katanya.
Surya mengaku kasus ini sekarang sudah dilimpahkan ke Polres Metro Depok, begitu juga dengan barang buktinya. "Sekarang bu Hani ada di rumah sakit polisi Kramat Jati. Sebab, sewaktu ditangkap ia sakit. kita kan tidak boleh menahan orang yang sedang sakit," tuturnya.
Hingga saat ini, aku Surya, ia belum dapat memastikan berapa ton jumlah raskin yang dijual. "Kurang lebih tujuh ton lah, kerena kita belum bisa timbang," katanya.
Menurut keterangan sopir angkutan, kata dia, waktu itu Bulog mengirim 13 ton beras, 6 ton dibawa ke RW-RW, 7 ton-nya dibawa ke rumah Hani," kata Surya.
Dari rumah itu lah, kata Surya, 7 ton beras tersebut dijual. "Hani kita kenakan kasus penggelapan yakni pasal 372 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun," terangnya.
Saat ini, aku Surya, polisi tengah memeriksa semua pihak, dari mulai kelurahan, camat, dan pihak lainnya. "Bu ani ini punya track record baik, lurah mau pun camat kaget dengan kasus ini. Mereka juga tidak nyangka," kata dia.
Surya menduga, Hana hanya mencari keuntungan semata, karena beras tersebut dijual per kilo Rp3900. Seharusnya kan, terang dia, Rp 1600 di per kolo ke masyarakat.

0 komentar: