Minggu, 03 Mei 2009

Wali Kota Menjamin Kebebasan Beragama


DEPOK, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Isma'il kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menjamin kebebasan beragama serta kebebasan mendirikan rumah ibadah selama memenuhi persyaratan administratif dan teknis. "Saya tak pernah menghalangi atau melarang pembangunan rumah ibadah," katanya, kepada wartawan di Rumah Makan Pondok Laras, Minggu (3/5).

Wali Kota mengatakan, dalam kasus pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) Gedung Serbaguna Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cinere, di Jalan Puri Pesangrahan, Kavling NT-24, Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo. Ia sama sekali tak berpihak pada salah satu agama. "Semua ummat beragama di Depok bebas menjalankan ibadahnya," kata Nur Mahmudi.

Menurut Wali Kota, saat ini Pemkot Depok tengah memproses dua rumah ibadah, yakni rumah ibadah ummat Konghucu dan Pure. "Sejak tahun 2006, saya telah menandatangani pendirian enam gereja yang kesemuanya tersebar di Kota Depok," tuturnya.

Mantan Presiden Partai Keadilan ini menjelaskan, menjamin warga non muslim untuk membangun tempat ibadah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kalau memang persyaratan lengkap. Maka tidak akan keberatan memberikan izin pembangunan gereja tersebut," kata Nur Mahmudi.

Nur Mahmudi berkata, sepanjang pendirian rumah ibadah tidak bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri soal pendirian rumah ibadah yang mengacu pada tata urutan perundang-undangan dan konstitusi dan peraturan daerah No.9/2006 serta No.8/2008. "Disitu ditegaskan secara jelas pemkot memfasilitasi keberadaan perizinan," ujarnya.

Mantan Menteri Kehutanan era Gus Dur ini mengatakan, bila ada pihak-pihak yang menginginkan pemkot membuat solusi dengan merelokasi Gereja HKBP Cinere dirasa tidak tepat. Sebab, masalah relokasi diserahkan kepada panitia HKBP sendiri. "Silahkan saja dicari sepanjang tak menimbulkan resistensi dari warga sekitar," kata Nur Mahmudi.

Dia menegaskan sekali lagi bahwa pencabutan IMB Gedung Serbaguna HKBP Cinere dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan Pemkot Depok. Sebelum membuat keputusan, kata dia, dirinya mendengarkan saran dari Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB). "Keputusannya, 2 Juni 2008 lalu, FKUB membuat rekomendasi menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke Wali Kota untuk mengambil keputusan final," kata Nur Mahmudi.

Lantas, ia pun meminta masukkan dari Kepala Kantor Urusan Agama (Kandepag) Kota Depok serta para Muspida hasilnya adalah mencabut IMB HKBP. "Keputusan tidak dibuat saya sendiri," tandasnya.

Sebelumnya, Pengurus PGI Pusat Gomar Gultom menilai keputusan Wali Kota jelas signal ancaman bagi semua gereja di Indonesia, khususnya Depok. Soalnya jika pencabutan IMB ini berhasil, pasti akan disusul dengan pencabutan IMB tempat ibadah lain. Apalagi alasannya hanya karena ada penolakan. "Bisa-bisa semua gereja dihabisi, IMB-nya dicabut hanya karena ada penolakan," ujarnya.

Dengan kata lain, ujar Gultom, keputusan Nur Mahmudi ini sangat berbahaya bagi kebebasan beribadah setiap warga negara. Soalnya tidak ada lagi kepastian hukum. "Nur Mahmudi sebagai Wali Kota, sebagai pejabat negara, seharusnya juga taat hukum. Bukan seenaknya mengeluarkan keputusan karena tekanan-tekanan kelompok tertentu," kata dia. Iskandar Hadji

0 komentar: