Kamis, 28 Mei 2009

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pemadam Kebakaran Dapat Santunan Rp2 juta

DEPOK, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismai'il, Kamis (28/5), serahkan dana santunan kematian sebanyak Rp2 juta untuk almarhum Yusuf Setiawan alias Ko Liang, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat di Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang ditahan di Polres Jakarta Pusat (Jakpus) dikediamannya Jalan Kamboja , Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas. Santunan diterima langsung isteri almarhum Yusuf Setiawan. "Pak Yusuf merupakan warga Depok sehingga beliau layak mendapatkan dana santunan kematian," tuturnya.
Wali Kota Depok mengatakan, mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Depok itu merupakan sosok warga Depok yang patut menjadi contoh tauladan bagi warga Depok lainnya. "Beliau orang yang lahir dan mengenyam pendidikan serta mengembangkan usahanya di Kota Depok," kata Nur Mahmudi.
Nur Mahmudi mengajak masyarakat untuk mencontoh etos kerja dan kedisipelinan yang tinggi serta kegigihan dalam berusaha. Hal itu, kata dia, terlihat melalui berbagai organisasi yang diikutinya, baik organisasi kemasyarakatan, olahraga, dan terutama organisasi di bidang usaha. "Atas nama pribadi, keluarga dan pemerintah, kami turut berbela sungkawa yang mendalam. Almarhum telah memberikan contoh yang sangat baik kepada kita semua perihal semangat dan disiplin kerja yang tinggi," ujarnya.
Wali kota juga berpesan kepada keluarga besar yang ditinggalkan, khususnya isteri dan anak-anak almarhum, agar mengikhlaskan kepergian almarhum. "Cara terbaik untuk melepas beliau ya dengan mengiklhaskannya," kata Nur Mahmudi. Iskandar Hadji

0 komentar: