DEPOK, Ratusan mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Kampus II, Jalan Raya Limo, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Limo, Kota Depok, lakukan aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Aksi dilakukan guna memberikan dukungan moril kepada sembilan rekannya yang didakwa melakukan penganiyayaan terhadap mahasiwa UPN lainnya bernama Gartilan Marnaif (mahasiwa hukum). Pasalnya, kesembilan mahasiswa UPN Veteran tersebut terancam tak bisa mengikuti ujian semester dan ujian skripsi. "Sembilan rekan kami sedang menjalankan sidang di dalam gedung pengadilan itu. Kami tidak ingin mereka menjadi korban tekanan hukum, hanya gara-gara mereka memberikan pelajaran kepada Gartilan yang sok jago," kata Syemi, mahasiwa jurusan Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Selasa (12/5).
Menurut Syemi, kesembilan rekannya yakni Jaka Andalas (Kesehatan Masyarakat), Yusuf Supriadi (Komputer), Ricky (Hukum), Yudha Yono (Kesehatan Masyarakat), Birowo Roket (Komputer), Haris Priyadi (Tehnik), Syarif (Komputer), Aji Prasongko alias Ginting (Tehnik), dan Haris (Tehnik) duduk menjadi pesakitan atas tuduhan penganiyayaan. "Kami yakin rekan kami tidak melakukan penganiyayaan. Kami juga tidak tahu dari mana luka-luka yang didapat Gartilan Marnaif," katanya.
Kendati pun kesembilan telah menjadi terdakwa, kata Syemi, ia minta jaksa penuntut umum (JPU) melihat kronologis kejadian ini secara obyektif. "Jangan sampai mereka dibutakan oleh kekuatan yang menekan mereka," kata dia.
Dia menambahkan, kesembilan tersangka saat ini terancam tak bisa mengikuti ujian akhir semester. Sebab mereka ditahan. "Kami disini menuntut agar mejelis hakim dapat memberikan izin teman-teman kami. Mereka itu bermaksud baik. Karena itu kami menuntut agar Majelis Hakim memperbolehkan mereka ikut ujian susulan. Kasihan teman-teman kami kalau tidak sampai lulus," kata Syemi.
Hal senada juga diutarakan Sanip salah satu pengunjuk rasa yang merupakan mahasiswa FISIP UPN. Ia berjanji akan terus melakukan unjuk rasa hingga kesembilan rekan-rekannya itu dapat mengikuti ujian susulan. "Toh, mereka belum tentu bersalah," tuturnya.
Sementara pengacara kesembilan terdakwa Syamsul Bhari Rajam menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada ketua majelis hakim untuk mengubah status kesembilan kliennya itu dari tahanan kejaksaan menjadi tahanan kota. Hal itu dilakukannya agar kesembilan mahsiswa UPN itu dapat mengikuti ujian. Sebagai jaminannya adalah para orangtua terdakwa serta Dekan Fakultas Teknik dan Dekan Fakultas Hukum. "Kami berharap mejelis hakim dapat meluluskan permohonan kami. Sebab pihak kampus memberikan batas akhir pendaftaran ujian susulan pada 11-15 Mei 2009. Dekan Fakultas Teknik dan Hukum juga sudah meminta permohonan agar pengadilan memberikan izin merekaujian. "Jika klien saya tidak mendaftar maka mereka dinyatakan tidak lulus. Selain ujian akhir susulan ada juga yang ujian sidangskripsi," papar Syamsul dari Munarman Do'ak dan Partner.
Syamsul menuturkan, seharusnya masalah ini tidak berlanjut ke pengadilan. Pasalnya, kedua belah pihak serta para orangtua kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. "Secara kekeluargaan sudah ditempuh, jadi hal itu lah yang harus menjadikan pertimbangan hakim memberikan izin. Mereka itu bukanlah para pelaku kriminal murni. Mereka itu hanya ingin menjaga kampusnya agar tertib, namun memang caranya yang salah," terangnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan Saidah SH menyatakan, kesembilan terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap Gartilan pada 23 Oktober 2008 sekitar pukul 14.00. Kesembilan terdakwa itu dinyatakan melanggar KUHP pasal 170.
Dalam persidangan disebutkan Pada 22 Oktober Gartilan bersama teman-temannya yang dalam kondisi mabuk menuju lapangan basket. Gartilan menantang berkelahi mahasiswa UPN yang tergabung dalam Teater Hijau 51. Tanpa diduga Gartilan memukul salah satu anggota teater yang sedang latihan. Latihan pun bubar. Gartilan kemudian menuju Faktultas Teknik dan markas Mapala Giri Gahana. Dia menantang mahasiswa teknik dan anggota mapala untuk berkelahi. Setelah itu Gartilan kabur.
Keesokan harinya Joko Andalas bertemu dengan Gartilan yang dalam kondisi normal. Gartilan pun diajak ke lingkungan Mapala Giri Gahana. Joko meminta jawaban Gartilan atas perbuatannya itu. Satu persatu kesembilan terdakwa itu pun berdatangan. Mereka juga meminta jawaban tersebut. Namun Gartilan memberikan reaksi yang biasa dan tanpa rasa bersalah atas pertanyaan itu. Hal itu membuat para terdakwa emosi. Ada yang menampar, memukul, dan ada yang meminta Gartilan mematikan rokok pada telapak tangannya. Satpam kampus UPN pun datang untuk melerai. Orangtua Gartilan, OSman Gultom yang merupakan Kapospol Cisauk, Tangerang, Banten tidak terima anaknya dianiaya. Dia pun memvisum gartilan di RS Cinere dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Limo. Pada tanggal 22 April 2009 kesembilan mahasiswa UPN itu ditahan Polsek Limo.
Selasa, 12 Mei 2009
Ratusan Mahasiswa UPN Veteran Datangi PN Depok
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar