DEPOK, Puluhan warga yang mengklaim diri mereka sebagai korban pemerasan rentenir lakukan demo di Polres Metro Depok guna meminta polisi mempidanakan Magdalena Siahaan (40) warga RT04/08 No 36 yang berprofesi sebagai rentenir dan telah meresahkan warga. "Kami minta polisi mempidanakan Magdalena, karena sampai hari ini Magdalena bebas. Padahal, ia adalah rentenir yang meresahkan warga," kata Sutinah (50) warga RT04/08, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, yang merasa dirinya ditipu Magdalena, Kamis (28/5).
Menurut Sutinah, ia pernah ditipu mentah-mentah oleh Magdalena. Awalnya, kata Sutinah, pada tahun 2005 ia dalam kondisi terjepit alias membutuhkan sejumlah uang. Namun, tidak tahu kemana lagi ia harus mencari uang tunai. "Tiba-tiba datang lah ibu Magdalena yang membawa uang cash Rp2 juta. Menawarkan pinjaman uang tanpa persyaratan," kata dia.
Karena tanpa persyaratan, terang Sutinah, ia pun langsung menyetujui. Hanya saja, kata dia, Magdalena tidak memberikan uang cash sebanyak Rp2 juta. Dengan jaminan sertifikat tanah. "Magdalena hanya menyerahkan uang sebesar Rp1. 600 ribu. Menurut Magdalena uang empat ratus ribu merupakan potongan wajib. Ya, saya terima saja," katanya pasrah.
Yang paling menyakitkan, tutur Sutinah, saat dirinya berniat membayar seluruh hutangnya tersebut, jumlahnya semakin membengkak.
Menurut hitungan Magdalena, kata dia, jumlah hutangnya mencapai Rp6.750 ribu. "Saya kaget setengah mati," tuturnya.
Ia pun akhirnya hanya bisa pasarah. "Saya minta adik saya menjual tanah di kampung. Setelah tanah laku dijual, saya menghadap Magdalena dengan membawa uang Rp5 juta," kata Sutinah.
Namun, terang Sutinah, Magdalena juga tidak mau menerima uang Rp5 juta. Ia tetap kekeh meminta uang Rp6.750 ribu. "Saya hanya mau menambahkan uang satu juta. Tapi hingga kini Magdalena belum mengembalikan sertifikat tanah miliknya," kata dia.
Sementara ditempat sama, Kabag Ops Polres Depok Kompol Dramayadi, berjanji akan memproses kasus ini jika warga memiliki bukti-bukti yang cukup untuk mempidanakan Magdalena sesuai Undang-undang Perbankan dan Lembaga Penjamin Simpanan. "Sampai saat ini polisi belum memiliki bukti cukup untuk mempidanakan Magdalena. Kita sama-sama mencari bukti baru," terangnya.
Dramayadi meminta warga melengkapi barang bukti sesuai UU. "Tolong bantu polisi," tuturnya.
Ia juga sempat bertanya ke Sutinah, apakah ia tidak menyadari kalau Magdalena merupakan seorang rentenir sewaktu pertama kali menerima uang Rp2 juta. "Udah tau dia sering minjemenin uang kenapa mau?," kata Dramayadi.
Dia mengatakan, sebelum masuk ke area pidana, ia mencoba melakukan mediasi. "Mediasi dua kelompok yang berbeda namanya ngadu jangkrik. Kita harus mendengarkan semua pihak," urainya. Sementara koordinator aksi, Iyan berharap dalam mediasinya nanti, Magdalena mau mengembalikan sertifikat tanah dan rumah yang disita sebagai jaminan utang. "Kita berharap Magdalena memiliki hati," katanya. Iskandar Hadji
Menurut Sutinah, ia pernah ditipu mentah-mentah oleh Magdalena. Awalnya, kata Sutinah, pada tahun 2005 ia dalam kondisi terjepit alias membutuhkan sejumlah uang. Namun, tidak tahu kemana lagi ia harus mencari uang tunai. "Tiba-tiba datang lah ibu Magdalena yang membawa uang cash Rp2 juta. Menawarkan pinjaman uang tanpa persyaratan," kata dia.
Karena tanpa persyaratan, terang Sutinah, ia pun langsung menyetujui. Hanya saja, kata dia, Magdalena tidak memberikan uang cash sebanyak Rp2 juta. Dengan jaminan sertifikat tanah. "Magdalena hanya menyerahkan uang sebesar Rp1. 600 ribu. Menurut Magdalena uang empat ratus ribu merupakan potongan wajib. Ya, saya terima saja," katanya pasrah.
Yang paling menyakitkan, tutur Sutinah, saat dirinya berniat membayar seluruh hutangnya tersebut, jumlahnya semakin membengkak.
Menurut hitungan Magdalena, kata dia, jumlah hutangnya mencapai Rp6.750 ribu. "Saya kaget setengah mati," tuturnya.
Ia pun akhirnya hanya bisa pasarah. "Saya minta adik saya menjual tanah di kampung. Setelah tanah laku dijual, saya menghadap Magdalena dengan membawa uang Rp5 juta," kata Sutinah.
Namun, terang Sutinah, Magdalena juga tidak mau menerima uang Rp5 juta. Ia tetap kekeh meminta uang Rp6.750 ribu. "Saya hanya mau menambahkan uang satu juta. Tapi hingga kini Magdalena belum mengembalikan sertifikat tanah miliknya," kata dia.
Sementara ditempat sama, Kabag Ops Polres Depok Kompol Dramayadi, berjanji akan memproses kasus ini jika warga memiliki bukti-bukti yang cukup untuk mempidanakan Magdalena sesuai Undang-undang Perbankan dan Lembaga Penjamin Simpanan. "Sampai saat ini polisi belum memiliki bukti cukup untuk mempidanakan Magdalena. Kita sama-sama mencari bukti baru," terangnya.
Dramayadi meminta warga melengkapi barang bukti sesuai UU. "Tolong bantu polisi," tuturnya.
Ia juga sempat bertanya ke Sutinah, apakah ia tidak menyadari kalau Magdalena merupakan seorang rentenir sewaktu pertama kali menerima uang Rp2 juta. "Udah tau dia sering minjemenin uang kenapa mau?," kata Dramayadi.
Dia mengatakan, sebelum masuk ke area pidana, ia mencoba melakukan mediasi. "Mediasi dua kelompok yang berbeda namanya ngadu jangkrik. Kita harus mendengarkan semua pihak," urainya. Sementara koordinator aksi, Iyan berharap dalam mediasinya nanti, Magdalena mau mengembalikan sertifikat tanah dan rumah yang disita sebagai jaminan utang. "Kita berharap Magdalena memiliki hati," katanya. Iskandar Hadji
0 komentar:
Posting Komentar