Rabu, 06 Mei 2009

Pemkot Hutang Rp1 Miliar Ke 17 RS

DEPOK, Kepala Seksi Pengembangan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Nessy Anissa mengaku hingga kini Dinkes memiliki tunggakan Rp1 miliar terhadap 17 rumah sakit yang telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) diantaranya adalah Rumah Sakit Bhakti Yudha, Rumah Sakit Harapan, Rumah Sakit Tugu Ibu, Rumah Sakit Centra Medika, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Persahabatan, Rumah Sakit Harapan Kita, dan Rumah Sakit Fatmawati, Rumah Sakit Bakti Yudha, Rumah dan Sakit Polri. "Dinkes Kota Depok memiliki hutang terhadap mitra yang memiliki kesepakatan kerjasama dengan pihak pemkot. Hutang tersebut tertunggak sejak Januari 2009, nilai totalnya Rp1 miliar lebih ," kata dia saat dijumpai di kantornya, Rabu (6/5).

Menurut Nessy, tunggakan tersebut merupakan dana pendamping Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang digunakan oleh ribuan warga miskin Depok serta program Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Saat ini, kata dia, pihak dinkes tengah mengajukan nota pelunasan kepada pemkot Depok. Sayangnya, terang dia, Dinkes sendiri belum mengetahui kepastian kapan dana tersebut dapat dicairkan. Pasalnya, yang berwenang atas hal itu adalah pihak pemkot Depok, bukan Dinkes. "Kita tidak dapat memastikan karena bukan kewenangan dinkes. Yang sudah pasti kita lakukan adalah mengajukan kepada pemkot," ucapnya.

Tunggakan tersebut, kata Nessy, merupakan tanggungan daerah. "Dana pendamping Jamkesmas, kita yang tanggung. Sedangkan Jamkesmas merupakan tanggungan pusat," jelasnya. Data Dinkes Depok menyebutkan, warga miskin Depok yang menggunakan Jamkesmas mencapau 137ribu orang. "Sedangkan ribuan warga lainnya masuk ke dalam program SKTM," tuturnya

Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Sosial Kota Depok, Abdul Harris mengaku telah menerima berkas pengajuan pencairan dana tersebut. Namun, dia juga tidak dapat memastikan kapan dana tersebut dapat dicairkan. Semua itu, kata Harris tergantung dari hasil penelaahan dan persetujuan dari Sekretaris Daerah (Sekda) dan Wali Kota. "Saat ini proses pencairan masih dalam tahap proses penelaahaan. Jangka waktu pencairan tidak bisa ditentukan," jelas Harris.

Lebih lanjut dikatakan Harris, prosesnya adalah Dinkes mengajukan klaim dari rumah sakit yang telah menandatangani MoU kepada bagian Asisten Pembangunan, selanjutnya diteruskan ke Sekda baru kemudian dilanjutkan ke Wali Kota. "Klaim tersebut berupa klaim Jamkesmas dan SKTM," kata dia. Baru kemudian, terang Harris, pihak Asisten Pembangunan akan mengeluarkan nota pertimbangan untuk dapat mencairkan dana tersebut atau malah tidak. "Bagian yang akan mencairkan adalah Dinas Pendapatan Daerah dan Bagian Pengelola Keuangan," pungkasnya.

0 komentar: