DEPOK, Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja Sosial (P3TKS) Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Sony Tri Yarmin H mengatakan, Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Nuraini Indah Perkasa ilegal atau tak memiliki izin operasional. "Kita akan menangguhkan pemberian izin ke PT Nuraini sampai mereka menyelesaikan kasus Tumiah (31). Tumiah merupakan calon TKI asal Cirebon yang mengaku disekap PT Nuraini," katanya saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Senin (25/5).
Sony Tri Yarmin mengakui, lokasi penampungan milik PT Nuraini belum mengantongi izin dari Dinas Tenaga Kerja Kota Depok. Hanya saja, kata dia, manajemen PT Nuraini tengah mengajukan proses perizinan ke Dinas Tenaga Kerja. "Kita tinjau ulang semuanya. Tapi kita harus mengakui bahwa lokasi tempat penampungan milik PT Nuraini layak digunakan untuk dijadikan lokasi penampungan," katanya.
Sonny Tri Yarmin H berjanji membantu mencari penyelesaian kasus yang menimpa Tumiah. "Kami akan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Tujuannya agar satu sama lain tidak merasa dirugikan," tuturnya.
Dia menambahkan, P3TKS berencana memanggil pemilik PT Nuraini yakni Zuharya, guna menjelaskan bahwa perusahaanya telah melanggar UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan perlindungan TKI ke luar negeri. "Kalau mereka tak bisa memperlakukan calon tenaga kerja secara manusiawi ya mereka pun tak bakal mendapatkan izin," terangnya.
Sebelumnya, suami Tumiah, Rubiantoro ditemui di Polsek Beji mengaku isterinya Tumiah tak diperbolehkan pulang karena telah menandatangani kontrak kerja ke Malaysia. Padahal, ia sudah tidak mau bekerja ke Malaysia setelah iparnya bernama Eeng dipulangkan karena tak memenuhi persyaratan. "Saya berulang-ulang telah meminta manajemen PT Nuraini untuk memperbolehkan istri saya pulang," tuturnya.
Namun, terang dia, dirinya diperbolehkan membawa pulang Tumiah dengan syarat membayar uang Rp1,5 juta sebagai pengganti biaya cek medis, makan, dan biaya penginapan. "Sekarang pun istri saya masih dikenakan biaya makan Rp25 ribu per hari. Kalau tidak dilepas sekarang bagaimana saya bisa mengembalikan uang Rp1,5 juta," tuturnya.
Saat ini, petugas reserse dari Kepolisian Sektor Beji Depok masih melakukan negosiasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan PT Nuraini Indah Perkasa. Sayangnya pertemuan tersebut berlangsung tertutup. Pihak manajemen PT Nuraini Indah Perkasa enggan berbicara kepada wartawan.
Senin, 25 Mei 2009
Izin PJTKI PT PT Nuraini Indah Perkasa Ditangguhkan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar