Senin, 20 April 2009

Wali Kota Depok Sweeping Babi

DEPOK, Guna mencegah peredaran dendeng dan abon sapi dari daging babi di Kota Depok. Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail berencana mengajukan izin ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) agar dinas terkait di Kota Depok dapat menarik produk yang terindikasi mengandung dari daging babi. "Saat ini saya sedang mengajukan izin pada BPOM agar diberi kewenangan untuk menarik produk di luar daftar mereka," katanya saat sidak di Pasar Agung Sukmajaya dan Carrefeour ITC Depok, Jalan Margonda, Senin (20/4).

Menurut wali kota, beberapa waktu ditemukan dua jenis dendeng sapi yang terbuat dari daging babi, namun belum tercantum dalam daftar yang dirilis BPOM Pusat, Kamis (16/4). Dari razia yang dilakukan di lima pasar dan dua mini market pada 27 Maret lalu, ditemukan dua merek dendeng dari daging babi, Kitiran dan Brenggolo.

Berangkat dari temuan tersebut, kata wali kota, Dinas Pertanian dan Perikanan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok pun mengeluarkan surat edaran agar para pedagang tak menjual lagi dendeng dan abon tersebut. Wali Kota Depok menghimbau agar para produsen dendeng dan abon segera mensertifikasi halal MUI untuk meghindari keraguan konsumen mayoritas muslim. "Jangan pilih produk tak jelas identitasnya," ujarnya.

Dari hasil sidak kemarin, dinas terkait mengambil sampel dua produk abon bermerek Ratu dan abon kemasan Carrefour. Plt Kepala Distan Kota Depok Widyati Ryandani mengatakan, pihaknya mengambil kedua jenis merek tersebut karena tidak terdapat daftar komposisi bahan yang jelas, nomor produksi, izin produksi Depkes, sertifikasi halal MUI serta asal produsennya.

Widyati juga menyayangkan kelengahan pihak swalayan Carrefour yang tak mencantumkan berbagai syarat produk makanan. "Untuk mengetahu kandungan bahannya, kedua sampel produk tersebut dikirim ke Laboratorium Balai Penyidikan Penyakit Hewan dan Kesmavet, Lembang, Bandung," ujar Widyati. Dalam waktu dekat, pihaknya bersama Disperindag akan terus mengawasi distribusi produk-produk daging olahan dari industri rumah tangga, meskipun hingga saat ini belum ada produk sejenis yang diproduksi dari Kota Depok.

Disperindag akan membentuk tim gabungan yang diperkuat personel dari Polres Depok dan Satpol PP serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil akan menyidak tempat-tempat perdagangan lainnya untuk mencegah distribusi dendeng babi berkedok dendeng sapi ini. Pengawasan dan koordinasi dengan pedagang pun dilakukan agar mereka memperhatikan label produk yang dibeli. "Jika nantinya dalam sidak masih banyak ditemukan pedagang yang menjual produk terlarang tadi, barang dagangannya akan disita. Kalau pedagang masih membandel juga di sidak berikutnya mereka akan ditindak pidana," terang Kepala Disperindag Kota Depok Utuh Karang Topanessa.

0 komentar: