DEPOK, Hujan intrupsi warnai rapat terbuka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok dalam rangka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota legislatif DPR RI, DPD, DPRD Kota Depok, dan DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), yang berlangsung di Taman Wiladatika, gedung Sarbini, Jalan Jambore I, Cibububur, Jakarta Timur. Pasalnya, KPUD dinilai saksi partai politik tidak siap. "Kami minta Ketua KPUD Depok bijak dengan menghentikan perhitungan suara tingkat ini," kata saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Embong Saharjo, Senin (20/4).
Menurut Embong, KPUD tidak bisa melakukan penghitungan suara hanya karena ingin memenuhi batas waktu yang telah ditentukan KPU Pusat. KPUD Kota Depok sebaiknya melihat kenyataan di lapangan. "Enam panitia pengawas kecamatan (PPK, red)) tak siap. Bagaimana perhitungan ini bisa dilanjutkan," katanya.
Embong juga mempertanyakan tidak adanya saksi partai di tingkat kecamatan yang membuubuhkan tanda tangan di kertas surat hasil penghitungan suara. "Perhitungan ini tak bisa dilanjutkan sampai seluruh berkas lengkap," pintanya.
Hal senada juga diutarakan saksi Partai Keadilan Sejahtara (PKS) Kota Depok Dede Sahlan. Menurutnya, sebelum melanjutkan rekapitulasi suara, KPUD sebaiknya memenuhi seluruh unsur persyaratan yang telah ditetapkan Undang-undang. "Sebaiknya KPUD arif melihat situasi ini, jangan memaksakan kehendak kalau memang tidak siap. Saya mau bertanya apakah dengan tidak ditanda tangani saksi perhitungan ini bisa diteruskan, lantas bagaimana dengan aturan mainnya," katanya.
Pernyataan Dede disambut sorak sorai saksi dari partai-partai kecil yang hadir pada saat itu. Mendengar permintaan saksi partai, Ketua KPUD Kota Depok Muhammad Hasan meminta waktu untuk melakukan diskusi dengan tiga anggota KPUD lainnya. Hasilnya, KPUD bersepakat untuk menghentikan penghitungan suara sampai, Selasa (21/4). "Rekapitulasi penghitungan suara ditunda sampai besok," katanya.
Sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Depok, Sajsuhadi menyambut baik keputusan yang diambil Ketua KPUD Muhammad Hasan. Pasalnya, ia dan saksi partai belum mendapat data rekapitulisasi tingkat kecamatan. "Bagaimana kita bisa memperbandingkan kalau kita belum memegang foto copy rekapitulisasi suara kecamatan," katanya.
Ia mengingatkan, keputusan KPUD sama sekali tak bertentangan Undang-Undang Pemilu. "Yang pentingkan KPUD Kota Depok telah memulai penghitungan," tandasnya.
Senin, 20 April 2009
KPUD Kota Depok Hentikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar