Kamis, 23 April 2009

Satpol PP Tertibkan Portal di Perumahan Yang Telah Meresahkan Warga

DEPOK, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berencana menertibkan portal atau penghalang jalan masuk yang terpasang di perumahan-perumahan. Pasalnya, portal dinilai telah membatasi area publik. "Puluhan bahkan ratusan portal di pasang pengembang perumahan tanpa seizin pemerintah kota. Padahal, pemasangan portal melanggar peraturan derah. Kalau ada permintaan dari masyarakat Satpol PP siap membongkar portal pelanggar perda tersebut," kata Kepala Dinas Satpol PP, Sariyo Sabani, Kamis (23/4).

Menurut Sariyo, Kota Depok memiliki peraturan daerah (perda) soal aturan main portal yakni perda No. 14/2001 tentang Ketertiban Umum. Dalam perda tersebut, kata dia, diatur secara jelas dalam pasal 3 yakni setiap orang atau badan dilarang membuat atau memasang portal. Kecuali, kata dia, dengan ijin Wali Kota atau pejabat yang berwenang. "Kami siap membongkar portal yang menutupi jalan umum atau jalan lintas masyarakat. Namun hal ini akan dibicarakan terlebih dahulu dengan institusi terkait misalnya SDA, Dinas Perhubungan, dan Dinas Tata Kota dan Pemukiman," katanya.

Mantan Kepala Bagian Umum Kota Depok ini menuturkan, bahwa ia masih sering melihat perumahan yang memasang portal pada pintu masuk dan pintu keluar. Sehingga masyarakat umum yang lokasi rumahnya berada dibelakang perumahan tersebut tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut. "Masyarakat harus tahu kalau Kota Depok memiliki perda pelarangan pemasangan portal disetiap pintu masuk dan pintu keluar. Tidak seorang pun memasang portal denga dalih apapun termasuk alasan keamanan," kata Sariyo.

Dia mengingatkan, jika dalam satu perumahan telah terdapat pengurus RT dan RW atau faslitas umum dan faslitas sosial maka dengan sendirinya jalan masuk komplek menjadi jalan umum. Artinya, tidak ada alasan memasang portal. "Ingat, sebuah komplek perumahan yang telah memiliki RT dan RW sendiri bukanlah kawasan eksklusif bagi para penghuninya. Intinya, setiap orang bisa melintasi jalan tersebut," kata Sariyo.

Sayangnya, kata Sariyo, Satpol PP belum mengetahui jumlah portal yang dipasang tanpa izin. "Yang pasti jumlahnya sangat banyak," tutur dia.

Sariyo mencontohkan, portal yang terpasang di depan perumahan elit Pesona Kayangan. Sebab,pemasangan portal dipintu masuk komplek perumahan tersebut membuat masyarakat umum tidak bisa melewati jalan di komplek itu. Padahal, perumahan warga lebih lama berdiri ketimbang perumahan tersebut. Ia minta pengelola komplek membongkar portal di pintu masuk. "Kami telah berkordinasi Camat Sukmjaya sebagai pemegang otoritas wilayah. Camat berkata, izin pemasangan portal di komplek Pesona Kayangan sudah pernah diajukan ke Dinas Perhubungan. Namun hingga saat ini belum ada jawaban," terangnya.

Dia menambahkan, itu artinya belum ada izin yang dikeluarkan untuk memasang portal. "Saya siap membongkar portal tersebut," ujar dia.

Sementara itu, kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman (Distarkim) Rendra Fristoto mengatakan secara tegas bahwa di Kota Depok tidak ada kawasan yang dijadikan daerah istimewa, sehingga tidak diperbolehan untuk dipasang portal. Maksudnya, warga di perumahan tidak diperkenankan memasang portal atau polisi tidur di jalanan. "Jika jalan tersebut sudah diserahkan ke pemerintah kota maka itu telah menjadi jalan umum. Semua masyarkat bebas lewat dijalan tersebut," tandasnya.

0 komentar: