Jumat, 17 April 2009

Samsat, Klaim Asuransi Dipermudah

DEPOK, Masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Kota Depok diminta tak gusar dalam mengklaim asuransi Jasa Rahardja. Pasalnya, pihak Perwakilan Asuransi Jasa Raharja pada Kantor Samsat pembantu Cinere tengah menggalakan sistem jemput bola yaitu dengan mencari informasi dan mendatangi ahli waris dari korban kecelakaan baik yang mengalami luka-luka ataupun meninggal dunia. "Sisytem ini untuk memudahkan proses klaim asuransi jasa Raharja bagi Wajib pajak yang telah membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ, red)," kata Petugas Perwakilan asuransi Jasa Rahardja, Amas Edi, Jumat (17/4).
Menurut Amas, pihak asuransi secara proaktif mendatangi dan menghubungi ahli waris bagi yang meninggal dunia mau pun luka-luka. "Pengurusan klaim asuransi Jasa Raharja sangat mudah dan tidak sulit," ucapnya.

Amas mengaku, guna mengurus klaim asuransi bagi korban meninggal, ahli waris cukup melampirkan surat keterangan meninggal dari rumah sakit, mengisi formulir klaim asuransi serta surat keterangan ahli waris. Jika persyaratan lengkap dan diurus langsung oleh ahli waris, maka prosesnya hanya satu hari. "Sebelum dibayarkan kepada ahli warisnya, pihak asuransi akan mengkroscek kebenaran kejadian dan ahli warisnya,"ujar Pria yang berdomisili di Kota Hujan Bogor.

Menurutnya, jika ahli waris tidak bisa mengambil dana klaim asuransi tersebut, pihak asuransi Jasa Raharja menyampaikan langsung kepada ahli waris sesuai alamat yang ditentukan. Selain santunan yang menjadi hak korban tewas, ada pula santunan bea perawatan. "Nominal bea perawatan maksimal Rp10 juta, Korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit dapat mengklaim santunan ini sampai batas maksimal sesuai dengan beban biaya rumah sakit yang dikenakan kepadanya," tutur Amas.

Ia mencontohkan, jika selama rawat inap sang korban membayar biaya rumah sakit Rp3 juta. klaim yang dibayarkan Jasa Raharja pun senilai Rp3 juta. Namun, jika saat pasien korban menjalani rawat jalan, pasien dapat melakukan klaim berikutnya. "Sekali lagi batas maksimal klaim tetap tak boleh lebih dari Rp10 juta."terang Amas.
Sementara untuk santunan bagi korban yang mengalami cacat, lanjut Amas, santunan yang diberikan maksimal Rp25 juta. "Nilai itu pun dilihat persentasenya," tandasnya.

0 komentar: