Kamis, 23 April 2009

Pemkot Depok Gunakan System Konsinyasi Pembayaran Ganti Rugi Tanah Tol Cijago

DEPOK, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana melakukan pembayaran ganti rugi tanah seksi satu tol Cinere-Jagorawi (Cijago) dengan menggunakan system konsinyasi ke Pengadilan Negeri Kota Depok. Sebab, masih terdapat 132 bidang tanah belum mampu dibebaskan Pemkot Depok. "Kami akan mensosialisasikan system konsinyasi atau pembayaran tanah dengan menitipkan ke pengadilan," kata Sekretaris P2T, Mujahidin Ma'ruf, di sela-sela pembayaran 21 bidang tanah di Balaikota Depok, Kamis (23/4).

Mujahidin menuturkan, langkah ini diambil apa bila Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menyatakan pembebasan tanah di lokasi tersebut tetap menggunakan harga lama. Namun, kata dia, apa bila Wali Kota memutuskan harga tanah dengan harga baru atau sesuai masukan dari badan independen penentuan nilai tanah maka sosialisasi konsinyasi gugur dengan sendirinya. "Sepertinya, sosialisasi system konsinyasi akan ditempuh karena pemancangan tiang di seksi satu akan segera dilakukan. Syarat pemancangan tiang itu dapat dilakukan bila bidang tanah di seksi satu sudah terbebaskan," katanya.

Dia mengatakan, saat ini dirinya secara intensif melakukan pembicaraan dengan warga. Dari total 1,190 bidang tanah yang telah dibebaskan, hanya tinggal 132 bidang tanah bermasalah. itu pun, kata dia, terbagi pada tingga kelurahan yakni Kelurahan Curug, Kelurahan Cisalak Pasar, dan Kelurahan Harjamukti. Artinya pembebasan lahan sudah dilakukan hampir 85 persen lebih. "Percepatan harus dilakukan karena pembangunan Cijago telah mundur beberapa tahun. Sekarang tinggal menunggu kebijakan dari Wali Kota Depok," kata Mujahidin.

Mujahidin berharap, warga pemilik 132 bidang tanah yang menolak nilai penggantian dari Pemkot Depok mau bermusyawarah. Artinya, masyarakat berbesar hati menerima uang penggantian dari Pemkot Depok. "Bila warga itu tetap menolak mereka dapat melaporkannya ke Walikota Depok. Nah, tinggal menunggu keputusan Walikota. Apakah tetap harga lama atau harga baru. Kalau keputusannya harga lama maka kami lakukan sosialisasi konsinyasi," tuturnya.

Harga pembebasan tanah tetap pada harga sebelumnya. Bila bidang tanah berada di pinggir jalan harga per meternya Rp 1,050,000, sementara bila tanahnya berada di belakang jalan per meternya Rp 750 ribu dan tanah rawa atau sawah per meternya Rp 600 ribu.

Pernyataan Mujahidin didukung Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Sughandi. Menurutnya, pihaknya segera menyelesaikan seluruh pembebasan tanah. "saat ini sedang melakukan pendataan ulang tanah di seksi dua. Pendataan ulang itu dilakukan karena ada bidang tanah yang belum terdata," katanya.

Dia menambahkan. "Pendataan ulang itu memastikan bahwa tidak akan ada penyusutan bidang tanah warga. Justru yang ada malah penambahan. Sebab setelah diteliti ternyata banyak yang belum terdata secara lengkap," tandasnya.

0 komentar: