Minggu, 26 April 2009

Pemkot Depok Akan Membongkar 92 Tower Tak Berizin


DEPOK, Dalam waktu dekat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana menertibkan 92 tower dinilai tak berizin. "Biar lebih sopan kita menggunakan kata penertiban. Tapi pada intinya dalam waktu dekat ini pemkot akan melangsungkan pembongkaran tower tak berizin," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Depok, Norman Sjafaat, Minggu (26/4).


Menurut Norman, hasil penelusuran yang dilakukan Dinas Komunikasi dan Informasi pada Maret lalu didapati 155 tower memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin pengoperasian. Namun, kata dia, menurut data Dinas Tata Kota dan Pemukiman di Kota Depok terdapat 247 tower aktif. Artinya, 92 tower tak mengantongi izin. "Dinas Komunikasi dan Dinas Tata Kota sudah bersepakat untuk tidak mengeluarkan izin pendirian tower atau pun perpanjangan izin operasi sampai Depok memiliki peraturan daerah yang mengatur penggunaan menara bersama," ujarnya.

Norman mengatakan, sesuai peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkoninfo) 2/2008 tentang menara bersama. Ia dan beberapa tim ahli tengah membuat master plan sebaran menara bersama. Master plan ini yang nantinya dijadikan rujukan lokasi pendirian menara. "Dalam waktu dekat ini master plan-nya selesai," katanya.

Dia melanjutkan, atas dasar kerangka acuan sebaran menara tersebut ia juga memiliki kewenangan membongkar menara yang memiliki izin. Dengan alasan menara tersebut berdiri diatas area yang terlarang. "Ya, kalau mereka mau menyesuaikan atau bergabung dengan menara bersama dipersilakan," ujar Norman.

Ia menegaskan, intinya adalah pemkot dalam waktu tak lama lagi akan menindak menara tak berizin dan menara berizin namun tak masuk wilayah sebaran. "Semuanya bisa terlaksana dengan didukung perda menara bersama. Dalam waktu dekat ini, penindakan dilakukan pada menara tak berizin," jelas Norman.

Sementara secara terpisah, Hendry Yatna, seorang praktisi pembangun tower mengaku senang dengan langkah yang nantinya diambil Pemkot Depok. "Seharusnya, pemkot sejak dahulu menindak pembangunan tower tak berizin," katanya.
Hendri mengatakan, sebenarnya ia memiliki klain yang berencana memperpanjang izin operasi tower atau menara. Hanya saja, pembayaran tersebut urung dilakukan karena Pemkot Depok tengah menghentikan perpanjangan izin operasional. "Mereka pun tidak secara proaktif memberitahu kepada kami izin operasi menara mana saja yang telah habis," sesalnya.

0 komentar: