DEPOK, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok sita ratusan obat daftar G atau obat keras yang dijual bebas tanpa menggunakan resep dokter. "Ratusan jenis obat dari tiga toko obat ilegal di Jalan Pekapuran,Cimanggis terpaksa kami sita. Ratusan jenis obat tersebut merupakan obat-obatan daftar G, Kata Kepala Seksi Pelayanan Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kota Depok, Yulia Octaviani.
Yulia mengatakan, ratusan obat tersebut akan dikembalikan jika masing-masing toko obat telah memiliki izin dari Dinas Kesehatan dan harus mewajibkan pembelinya membawa resep dokter.
"Tapi kalau masih membandel juga kita akan musnahkan dan pemiliknya dikenakan sanksi sesuai PerdaNomor 5 tahun 2003 dengan sanksi administratif, maupun pidana." katanya di Kantor Dinas Kesehatan,Jalan Margonda Raya.
Yulia menjelaskan, Dinas Kesehatan memberi batas waktu hingga satu bulan ke depan bagi para pemiliktoko obat untuk mengurus izin. Hal itu, kata Yulia, dapat memberi jaminan rasa aman bagi konsumenketika membeli obat. "Karena kalau di toko obat, banyak yang tidak menyertakan asisten apoteker,jadi tidak tahu latar belakang farmasi." tegasnya.
Dinas Kesehatan Kota Depok juga memusnahkan 68 jenis obat dan susu kedaluarsa dari Apotik Arthasaridi Jalan Alternatif Cibubur Nomor 41 Cimanggis, Depok. Puluhan jenis obat tersebut di antaranyaberjenis tablet, kapsul, sirup, dan krim, yang dimusnahkan karena telah kedaluarsa sejak tahun 2008. Dari ratusan toko obat dan apotik yang berada di Depok, baru 49 toko obat yang memiliki izin dari Dinas Kesehatan Kota Depok. Dinas Kesehatan juga berjanji akan terus menggelar sweeping toko obat, untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap konsumen saat mengonsumsi obat.
Jumat, 24 April 2009
Dinkes Kota Depok Sita Ratusan Obat Daftar G
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar