Selasa, 02 Agustus 2011

DPRD Depok Didesak Buat Perda Air Tanah


DEPOK, Industri, mall, hotel serta apartemen dituding sebagai penyebab turunnya muka air tanah di Kota Depok. Bahkan, penurunannya dikabarkan hingga mencapai 20 centi meter (cm) per tahun. “Muka air tanah di Kota Depok menurun sebanyak 20 cm per tahun. Industri, mall, hotel dan apartemen merupakan pihak yang paling bertanggungjawab dalam melakukan eksploitasi terhadap air tanah di Kota Depok,” ujar anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Abdul Ghofar Hasan, saat ditemui di Gedung DPRD,Jalan Boulevard, Kota Depok, Selasa (2/8).

Menurutnya, untuk mengantisipasi menurunnya air tanah tersebut, DPRD mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok segera mengajukan rancangan peraturan daerah (perda) yang mewajibkan industri, hotel, mall, dan apartemen menggunakan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). “Sebaiknya perda tersebut segera diajukan ke DPRD,” kata Ghofar.

Ghofar mengatakan, apabila mall, apartemen, hotel, dan industri tidak mematuhi aturan daerah maka pemerintah harus berani untuk tidak memberikan izin usaha. Dia menambahkan, eksploitasi air tanah tersebut tidak bisa dibiarkan karena sangat berpengaruh terhadap kelestarian sumber daya air di Kota Depok. Apalagi pada beberapa daerah tertentu, kondisi air tanah sudah tercemar. “Sudah ada beberapa daerah di Depok yang sumber air tanahnya tercemar,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Bimasda) Kota Depok, Yayan Arianto mengatakan berdasarkan data Bimasda, sebanyak 83 persen kebutuhan air bersih di Kota Depok berasal dari air tanah. Sisanya atau 17 persen konsumen yang menggunakan sumber dari PDAM. “Saya akui adanya ekspolitasi air tanah di Kota Depok. Tentunya masalah pelestarian air tersebut perlu mendapatkan perhatian bersama, tidak hanya dari pemerintah tapi juga warga,” katanya.

Yayan berkata, sebagian besar industri, hotel dan apartemen yang sudah berdiri di Kota Depok memang masih menggunakan sumber daya air dari tanah. Padahal bila dihitung, dalam satu apartemen saja terdapat kurang lebih 500 kepala keluarga. Sementara pembangunan apartemen di Kota Depok melaju pesat dengan akan didirikannya beberapa unit di daerah Cimanggis, Margonda, dan Cinere. Belum lagi jumlah mall di Kota Depok yang mencapai tidak kurang dari tujuh buah. Sementara industri di Kota Depok sebagian besar terletak di daerah Cimanggis. Dengan adanya Perda tersebut, kata Yayan, setiap industri, apartemen, mall, dan hotel yang ada di Kota Depok tidak akan diberi izin usaha bila sumber daya airnya tidak berasal dari PDAM. “Ini harus menjadi syarat ijin usaha, yang diharapkan mampu mengurangi eksploitasi air tanah oleh pelaku bisnis,” ujarnya.

Yayan meyakini PDAM sanggup melayani kebutuhan air bersih di Kota Depok. Hal itu termasuk jika terdapat penambahan konsumen dari pelau bisnis. “PDAM siap, meskipun PDAM Depok belum bisa melayani dengan optimal, tapi kan ada PDAM Tirta Kahuripan Bogor. Selama masih ada jaringannya, maka kebutuhan air masih bisa dilayani,” kata Yayan.

0 komentar: