Minggu, 31 Juli 2011

Pemkot Depok Dinilai Takut Keluarkan Perda Zakat


DEPOK, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dituding takut mengeluarkan Peraturan Daerah (perda) tentang Zakat. Padahal, perda tersebut sangat berpengaruh terhadap cara pandang masyarakat dalam menyalurkan zakat, infaq, dan shodaqoh milik mereka. “Pemkot Depok sama sekali tidak berani mengeluarkan perda zakat. Padahal, perda tersebut sangat penting bagi masyarakat,” cetus Sekretaris Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Depok Ust Raden Salamun Adiningrat, di kantornya, Minggu (31/7).

Salamun melihat ketakutan pemerintah mengeluarkan Perda Zakat lantaran pejabat struktural di lingkungan Pemkot Depok tidak menghendaki adanya kewajiban membayar zakat. Selama ini, kata dia, pembayaran zakat hanya bersifat pilihan. Namun, kalau ditengok dari penghasilannya selama satu tahun maka sudah mencukupi para pejabat tersebut membayar kewajiban berzakat. “Seharusnya tidak perlu takut,” ujarnya.

Salamun mengungkapkan, selama ini pihaknya telah menempatkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, hasilnya kurang maksimal.

Tahun lalu, pihakya bisa mengumpulkan dana dari muzakki (pembayar zakat) untuk ZIS sebesar Rp 400 juta. Sedangkan, untuk zakat fitrah bisa mencapai Rp2,5 miliar. Seluruhnya diserahkan pada panitia masjid. “Zakat fitrah tidak kita kelola, dan langsung kita serahkan pada panitia atau masjid-masjid,” katanya.
Ia menargetkan, tahun ini dapat mengumpulkan dana sebanyak Rp 400 juta. “Saya yakin, bisa bertambah,” terangnya.

Dikatakannya, jika penduduk depok sekitar 1,7 juta jiwa, dan penduduk muslim sekitar 1,5 juta, maka bisa diperkirakan pendapatan zakat fitrah mencapai Rp 3 miliar. Yang perlu diketahui BAZ Depok tidak hanya melayani mustahiq (penerima) pada bulan puasa dan Idul Fitri.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Depok H Nur Muhammad membenarkan belum dilakukan secara maksimal penggalian dana dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Soalnya, belum ada regulasi yang mengikat secara langsung. Akibatnya, dalam perolehannya belum bisa maksimal. “Kita berharap ada payung hukumnya dalam mengeluarkan zakat bagi pegawai negeri,” kata dia.

Dia menuturkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi pihaknya telah mensosialisasikan pada KUA mengenai besaran dana mengeluarkan zakat fitrah. Bagi setiap orang, lanjutnya, dikenakan sebesar Rp22.500 atau dengan beras 3,5 liter. Meski begitu, sambugnnya, bisa disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi setiap harinya. “Setiap orang diwajibkan membayar zakat fitrah sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras dan diuagnkan sebanyak Rp 22.500. Bisa juga, disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi,” terangnya.

Sebelumnya, DPRD mengajukan perda zakat yanga salah satu klausulnya terdapat pemotongan gaji 2,5 persen bagi yang muslim. Selama ini, tidak bisa menginstruksikan pemotongan gaji PNS untuk zakat. Pengusaha dan pabrik, juga bisa memberikan konstribusinya sebesar 2,5 persen.

0 komentar: