DEPOK, Mantan Ketua Umum Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Muzadi meminta pemerintah tidak membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa yang tengah diwacanakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie harus ditentang. “Saya meminta agar KPK dipertahankan dan diperkuat fungsinya sebagai sebuah lembaga pemberantas korupsi,” katanya saat dijumpai di Pondok Pesantren Al-Hikam, Beji, Minggu (31/7).
Hasyim mengaku bahwa dirinya pernah menggagas gerakan anti korupsi. Yang disokong dua organisasi Islam terbesar di Indonesia yakni: NU dan Muhammadiyah. “Yang terbayang waktu itu adalah gerakan yang dipimpin oleh kepala negara, dilakukan secara total dan bertahap,” katanya.
Menurutnya, secara hitung-hitungan makro, lembaga KPK terlalu kecil untuk memberantas korupsi yang sudah menggurita. Tapi bukan berarti lembaga kecil tersebut malah dibubarkan. “Jangan yang kecil ini malah dihapuskan, tapi harus diperkuat seobjektif mungkin,” ujar Hasyim.
Hasyim mengungkapkan, gerakan pemberantasan korupsi yang pernah digagas NU-Muhammadiyah merupakan pembenahan menyeluruh. Ia mencontohkan, pembenahan gaji pegawai, disiplin nasional, dan moral. Namun, yang muncul di Indonesia adalah KPK. “Di negara manapun tidak ada yang bisa memberantas korupsi dengan menggunakan sebuah komisi, kecuali di Hongkong,” katanya.
Ia menilai Indonesia belum memiliki seorang pemimpin seperti perdana menteri China, Zhu Rongji. Zhu merupakan sosok yang berani mati memberantas korupsi. “Kita lihat Zhu Rongji dalam memberantas korupsi. Dengan semboyannya berikan saya 100 peti mati, sebanyak 99 untuk koruptor, dan satu untuk saya,” ujar Hasyim.
Hasyim kembali meminta agar KPK diperkuat sambil menunggu kepala negara berani membrantas korupsi. Sekretaris Jenderal International Conference of Islamic Scholars (ICIS) itu memahami kenapa KPK dipermasalahkan. Karena karena sedang melanda orang sekitar Marzuki Alie. “Kenapa KPK dipermasalahkan, karena sedang melanda kanan-kirinya Marzuki Ali. Kenapa kok tidak kemarin-kemarin saat melanda PDIP atau lainnya. Kalau yang melanda lingkungannya, pembubaran itu tidak benar. Ini seperti buruk muka cermin di belah,” kata dia.
Hasyim menegaskan, prose pengampunan bagi para koruptor harus melalui konsesus nasional yang dipimpin Kepala Nengara. Prosesnya pun dilakukan secara berjangka. Masyarakat baru dapat merasakan hasilnya 15-20 tahun. “Pengampunan bagi para pelaku koruptor harus melalui konsensus nasional. Dipimpin oleh kepala negara,” tandasnya.
Minggu, 31 Juli 2011
Hasyim Muzadi: Pertahankan KPK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar