Selasa, 22 Maret 2011

Membuang Sampah Sembarangan Hanya Dikenai Tipiring


DEPOK, Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membuat Depok bebas sampah sepertinya masih harus menunggu waktu lama. Pasalnya, Pemkot Depok hanya memberi sanksi ringan kepada para pembuang sampah sembarangan. Sedangkan kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya masih sangat minim.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Sariyo Sabani bahkan mengancam akan menindak tegas para pelaku pembuang sampah sembarangan. Sayangnya, Satpol PP bekerja hanya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 14 tahun 2001 tentang Ketertiban Umum. ”Kami akan melakukan penertiban bagi pembuang sampah sembarangan dengan tindakan tipiring dengan ancaman tiga bulan penjara atau denda Rp1,5 juta,” tegas Sariyo, Selasa (21/3).

Menurut Sariyo, ia telah mencatat sejumlah titik yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah sembarangan, yakni: Jembatan Panus, Kecamatan Pancoran Mas dan sepanjang Kali Ciliwung di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis. ”Kami akan melakukan pemantauan secara rutin di beberapa titik tersebut,” kata dia
Menurut dia, sungai dan kali kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah lantaran kali dan sungai dinilai sarana paling mudah membuang sampah. ”Kami sudah melakukan pengintaian selama dua minggu terhadap para pelaku pembuang sampah sembarangan di Jembatan Panus mulai tengah malam pukul 24.00-04.00 WIB,” kata Sariyo.
Selain itu, pihaknya juga memantau 83 lokasi lainnya. Misalnya, Jalan Margonda dan Tole Iskandar. Dia menduga pelaku pembuang sampah adalah warga luar Depok. Dia berpesan agar warga melaporkan kepada petugas terkait jika melihat orang yang membuang sampah sembarangan. Sariyo mengatakan, diperlukan kerjasama dinas terkait lainnya untuk mengatasi permasalahan ini. ”Kami telah berkordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Depok untuk mendukung program tidak membuang sampah sembarangan,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Depok Ulis Sumardi mengatakan, draft perda tentang sampah sudah diusulkan sejak dua tahun lalu. Namun hingga kini belum rampung dibahas. Padahal, keberadaan perda sampah sangat dibutuhkan untuk mengajak partisipasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. “Kami menginginkan masyarakat Kota Depok memiliki kesadaran membuang sampah pada tempatnya. Dan seharusnya kesadaran tersebut tidak perlu dipaksakan,” kata Ulis. Dia menyontohkan, penduduk Jepang sangat tertib. Tidak ada warganya yang membuang sampah sembarangan. “Mereka tidak akan membuang sampah sembarangan,” katanya.

0 komentar: