Kamis, 13 Januari 2011

Organda Depok Tolak Pembatasan Usia Kendaraan


DEPOK, Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membatasi usia ekonomis kendaraan umum sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.13 tahun 2002 tentang Fungsi Ekonomis Lalulintas dan Angkutan Jalan ditolak Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Depok. “Banyak pengusaha angkutan umum datang ke kami. Intinya mereka menolak pemberlakukan Perda No.13 tahun 2002 itu. Kami pun memiliki pandangan yang sama dengan mereka, menolak perada itu,” kata Kepala Bidang Kelompok Kerja Unit (KKU) dan Kelompok Kerja Subunit (KKS) Organda Depok, Agus W Leo, kemarin.

Agus meminta Pemkot Depok dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok meninjau ulang penerapan perda No. 13 itu. Ia meminta Dishub melakukan kajian terhadap pemberlakukan perda tersebut. Dengan melihat secara sosial dan ekonomi. Agus mengakui kalau usia kendaraan umum di Kota Depok banyak yang diatas sepuluh tahun. “Masalahnya mereka menghudupkan keluarga mereka dari kendaraan itu. Kalau kendaraan yang mereka miliki dihancurkan, keluarga mereka mau dikasih makan apa?,” tanya dia.
Ia melanjutkan, sebaiknya perda tersebut tak usah dijalankan. Dia khawatir pelaksanaan akan berdampak pada tingginya angka pengangguran dan angka kriminalitas. Agus menyarankan, untuk mengontrol kualitas kendaraan cukup dengan uji KIR kendaraan seperti: pemeriksaan lampu, rem, mesin, dan tempat duduk. “Kalau kendaraan yang usaianya diatas 10 tahun masih bagus dan layak mengapa harus dibatasi,” kata Agus.
Agus melihat pemberlakukan Perda No.13 tahun 2002 hanya menguntungkan pengusaha besar dan dealer mobil. Dia menegaskan, bila kendaraan umum di Kota Depok banyak yang usianya diatas 10 tahun, apakah Pemkot Depok siap mengambil alih pengoprasionalan angkutan umum. “Saya kira mereka tidak akan siap. Kalau begitu lebih baik perda pembatasan usia ekonomis kendaraan tidak diberlakukan,” kata dia.

Secara terpisah, Kepala Unit Tehnik (KUT) Pengjian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Depok, H Kusumo mengatakan, di Kota Depok terdapat 1300 kendaraan yang melebihi batas usia ekonomis. Hanya saja, pihaknya belum mengambil keputusan final terkait penerapan Perda No.13 tahun 2002. “Sekarang masih kita rapatkan. Sampai sekarang saya belum mengetahui keputusan finalnya. apakah kendaraan tersebut akan dilarang beroperasi atau tidak. Semuanya masih dalam pembicaraan,” katanya.

Kusumo menyadari kalau Perda No.13 tersebut sudah diundangkan sejak lama. Artinya, harus segera dilaksanakan. Namun, banyak supir angkutan umum meminta perpanjangan waktu penerapan selama satu tahun. “Saya sudah mengusulkan keinginan para sopir angkutan umum tersebut di dalam rapat. Namun, saya tidak mengetahui apakah usualn tersebut disetujui atau tidak,” katanya.
Ia menuturkan, jika melihat dari aspek ekonomi dan sosial usulan penambahan waktu pemberlakukan Perda No.13 tahun 2002 sangat rasional. “Saya menyetujui usulan tersebut,” kata Kusumo.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub Kota Depok, Yusmanto mengatakan, hingga saat ini masih banyak angkutan umum dalam kota dan angkutan lintas batas yang melebihi batas usia ekonomis. Padahal, sesuai dengan Perda No. 13 tahun 2002 kendaraan tersebut sudah tidak lagi diperbolehkan beroperasi. “Pada pasal 50 ayat 2 telah diatur batas usia ekonomis kendaraan umum,” kata dia.

Ia mengatakan, angkutan kota (angkot) tahun pembuatan kendaraan dari tahun 1981 sampai tahun 2000 yang melebihi batas usia ekonomis terdapat sebanyak 86 unit. Sedangkan angkutan lintas batas sebanyak 65 unit. “Kami mengalami kesulitan untuk mengambil tindakan kepada pemilik angkutan, sebab rata-rata angkutan yang melebihi batas usia masih terlihat bagus,” kata Yusmanto.

Yusmanto mengatakan, untuk menjadikan angkutan umum yang melebihi batas usia ekonomis ke angkutan pribadi dibutuhkan kerjasama dengan petugas pajak kendaraan. “Saat pemilik angkutan umum membayar pajak kendaraannya, di situ bisa diproses menjadi plat hitam,” kata dia.

Yang perlu dipahami para pengusaha dan sopir angkutan umum, kata dia, batas usia ekonomis kendaraan yang sudah diatur dalam Perda No 13 tahun 2002 meliputi usia 10 tahun untuk mobil daya angkut sampai dengan 15 orang, 15 tahun untuk mobil daya angkut 16 sampai 25 orang, dan 20 tahun untuk daya angkut lebih 25 orang. “Semua kendaraan ini harusnya sudah tidak boleh lagi beroperasi,” kata Yusmanto.
Saat ini jumlah angkot yang beroperasi di Kota Depok mencapai 2.857 unit (20 trayek), angkutan kota dalam provinsi (AKDP) 321 unit (20 trayek) dan angkutan kota antar provinsi (AKAP) sebanyak 361 unit (23 trayek).

Menanggapi terjadinya kasus perampokan di dalam angkot yang marak terjadi akhir-akhir ini, Yusmanto mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan penertiban angkot di sejumlah titik yang memakai kaca film atau riben dan tidak menggunakan lampu penerangan di dalam angkot. “Penertiban yang dilakukan baru sebatas memberi tanda coretan pada kaca film dan memberi surat peringatan kepada para sopir untuk membuka sendiri kaca film yang menempel di kendaraannya,” kata dia.

Dikatakan, penertiban angkot sebenarnya tidak perlu harus melakukan razia. Karena, setiap angkot yang melakukan uji kelayakan (Kir) di unit pengujian kendaraan bermotor (PKB), setiap angkot harus wajib memiliki lampu penerangan di dalam dan tidak diperbolehkan menggunakan kaca film. Untuk memberi kenyamanan bagi penumpang angkot, idealnya selain lolos uji kelayakan juga para sopir harus menggunakan dinas seragam. “Dinas seragam itu belum tepat diberlakukan di Kota Depok terkait dengan pendapatan para sopir yang tidak menentu,” ujar Yusmanto.


Wilayah Operasi Nomor Angkot Jurusan
1. Sawangan D03 Terminal Depok-Sawangan
2. Sawangan D10 Terminal Depok-Parung Serab
3. Sawangan D25 Sawangan-Curug-Pondok Petir
4. Sawangan D26 Sawangan-Citayam
5. Sawangan D27 Perum Arco-Sawangan-Cinangka
6. Pancoranmas D02 Terminal Depok-Depok Timur, Tengah
7. Pancoranmas Miniarrta 04 Depok Timur-Pasar Minggu
8. Pancoranmas D06 Terminal Depok-Cisalak Pasar
9. Pancoranmas D09 Terminal Depok-Kampung Sawah
10. Beji D04 Terminal Depok-Beji-Kukusan
11. Cipayung D05 Terminal Depok-Citayam
12. Cipayung D-07 Terminal Depok – Rawa Denok
13. Cipayung D-07A Terminal Depok – Pitara
14.Cimanggis D-11 Terminal Depok – Kelapa Dua – Palsigunung
15. Beji D-105 Terminal Depok – Tanah Baru – Lebak Bulus
16. Ciner D-110 Terminal Depok – Cinere – Ciputat
17. Sukmajaya D-112 Terminal Depok – Kampung Rambutan
18. Pancoranmas D-126 Terminal Depok – Jagakarsa – Lebak Bulus

Sumber : Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

1 komentar:

Unknown mengatakan...

trayek 129 mk.sari-ps.minggu blom tedaftar tuh. ketua kksu d129.