Senin, 13 Desember 2010

Pedagang Pasar Kemiri Muka Mengadukan Nasibnya ke LBH Jakarta


DEPOK, Ratusan pedagang Pasar Kemiri Muka, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, mengadukan nasib mereka ke Lembaga Bantuah Hukum (LBH) Jakarta. Langkah tersebut diambil setelah mendapat masukan dari pakar hukum Bambang Widjajanto. “Kita mendatangi LBH Jakarta untuk mengadukan kasus tersebut. Langkah tersebut diambil setelah kita mendapat masukan dari Bambang Widjajanto. Hal itu dilakukan agar kasus pedagang dengan PT Petamburan ditangani lebih fokus dan profesional,” kata Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Asosiasi Pedagang Pasar seluruh Indonesia (APPSI) Kota Depok, M Ghufron, Senin (13/12).

Melalui pesan singkat kepada wartawan, Bambang Widjajanto mengatakan, bahwa dirinya hanya memberikan advise kepada para pedagang agar mengadukan kasus ini ke LBH Jakarta. Ia membantah kalau dirinya ditetapkan sebagai kuasa hukum atau penasihat hukum pedagang. “Kalau pedagang membutuhkan pandangan hukum, ya saya siap membantu dan memberikan pandangan hukum,” kata dia.

Dia menambahkan, permintaan agar dirinya mau menjadi kuasa hukum pedagang Pasar Kemiri Muka diutarakan beberapa perwakilan pedagang pada Minggu (12/12) dini hari. Ia pun telah memberi masukkan kepada para pedagang bahwa gugatan yang diajukan PT Petamburan Jaya Raya sangat lemah. “Peluang pedagang untuk memenangkan kasus ini di MA sangat besar,” kata Bambang.

Ghufron menuturkan, Bambang juga memberikan nasihat agar para pedagang menyerahkan berkas-berkas kasus seperti Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat (Jabar) tahun 1986, surat perjanjian antara PT Petamburan Jaya Raya dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, serta kronologis dari kasus tersebut. “Kita sedang mengumpulkan itu semua. Kita yakin bisa memenangi kasus ini,” kata dia.

Sebelumnya, PT Peramburan Jaya Raya memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Bandung pada 16 November 2010 lalu. Para pihak tergugat yaitu Pemkab Bogor, Pemkot Depok dan para pedagang Pasar Kemiri Muka, pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Keputusan final ada MA. Kita sangat berharap pedagang dapat memenagkan kasus ini,” kata dia.

Ghufron menambahkan, pengajuan dua orang saksi dari Koperasi Bina Karya sebagai perwakilan pedagang Pasar Kemiri Muka dalam sidang di Pengadilan Tinggi Bandung, tidak sah. Sebab, pihak Pasar Kemiri Muka telah mengajukan sebanyak 300 orang untuk dijadikan saksi. “Kok hanya dua yang dijadikan saksi,” kata dia.

Ia menuturkan, pedagang berharap LBH Jakarta dapat melakukan gugatan balik dalam hal perdata dan pidana kepada beberapa pihak. Misalnya, ia menyontohkan untuk gugatan pidana, ia akan menggugat balik PT Petamburan Jaya Raya serta Pemkab Bogor selaku pemilik aset Pasar Kemiri Muka sebelum diserahkan Pemkot Depok.

Sedangkan gugatan perdata, selain dua pihak yang diajukan gugatan pidana, pihaknya akan menggugat Pemkot Depok, Koperasi Bina Karya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok serta DPRD Kota Depok. “Khusus DPRD Kota Depok, masih dalam pertimbangan. Kenapa kita gugat DPRD, karena menyetujui pengecoran lahan pasar yang ternyata lahannya diklaim PT Petamburan Jaya Raya,” katanya.

Untuk memperkuat gugatan balik, pihaknya telah berhasil mengumpulkan Surat Perjanjian antara PT Petamburan Jaya Raya dengan Pemkab Bogor dalam mengelola Pasar Kemiri Muka serta dugaan penipuan yang dilakukan PT Petamburan Jaya Raya karena dianggap ‘wanprestasi. “Sarana dan prasarana pasar seperti pengadaan listrik, hidran air, penerangan dan jalan akses masuk Pasar Kemiri Muka, tidak disediakan,” kata dia.

0 komentar: