DEPOK, Rencana DPRD Kota Depok menggelar paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Depok, dianggap kadaluarsa. Paripurna itu tidak perlu lagi dilakukan. Karena sudah melewati batas waktu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 3 TAhun 2007 tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Direktur Forum Riset Ekonomi dan Humanika (Fresh), Murthada Sinuraya menuturkan aturan penyampaian LKPJ Walikota atau Bupati itu sangat jelas. Tertuang dalam pasal 17 ayat 1 dan 2, yang mengatur waktu pelaporan yang dilakukan. “LKPJ itu terbagi dua yakni LKPJ tahunan dan LKPJ akhir masa jabatan. Keduanya memiliki beda waktu yang ditetapkan,” kata Murthada, Minggu (26/9)
Terkait LKPJ akhir masa jabatan, lanjut dia sudah ditetapkan paling lambat 30 hari sejak pemberitahuan akhir masa jabatan Walikota atau Bupati kepada DPRD setempat. Itu berarti paling lama satu bulan setelah pemberitahuan. Disebutkannya pemberitahuan akhir masa jabatan itu dilakukan Walikota atau Bupati sebelum enam bulan akhir masa jabatan. Sedangkan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail sudah melaporkan akhir masa jabatan itu pada Juni 2010 lalu. “Kan berarti paling lambat Juli kemarin. Atau paling tidak Agustus. Tidak pada Oktober saat ini,” ucapnya.
Dengan keterlambatan ini, menurut dia sudah menunjukan pelanggaran terhadap PP No.3 Tahun 2007. Sedangkan amanat memberikan LKPJ itu tertuang dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Murthada meminta Walikota dan DPRD Kota Depok membatalkan agendan tersebut. Karena paripurna itu sudah tidak perlu. Apalagi terbukti melakukan pelanggaran peraturan pemerintah. “Namanya pemborosan, kalau tetap dipaksakan. Tidak perlu lagi. Yang penting sekarang pelanggaran itu mau diapakan,” tegasnya.
Selain keterlambatan tersebut, Murthada meminta DPRD melakukan uji ulang terkiat anggaran Walikota Depok periode 2006-2009. Terutama pada sejumlah kegiatan berkaitan dengan pembangunan. Antara lain Rumah Potong Hewan, UPS, anggaran turap Kalilaya dan pembanguan perbatasan Jawa Barat – Tangerang. Totalnya mencapai Rp 25 miliar.
Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto membantah keterlambatan itu. Karena secara procedural masih memenuhi batas waktu yang diatur. Apalagi masa jabatan Waliktao Depok berakhir pada 26 Januari 2011. Berarti masih ada waktu sediki untuk menyerahkan. “Memang mepet dari waktu yang diatur. Tapi bukan berarti melanggar. Hanya bisa berdampak pada evaluasi yagn dilakukan DPRD,” kelitnya.
Menurutnya keterlambatan LKPJ Walikota ini menunjukan fakta yang disampaikan Walikota Depok tidak lengkap. Karena disampaikan secara mepet. Tidak memeiliki celah bagi DPRD melakukan evaluasi itu.
Minggu, 26 September 2010
Wali Kota Dituding Langgar PP
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar