Senin, 29 Maret 2010

Diperlukan Pengawasan Melekat


DEPOK, Untuk mengatasi permasalah pengemplangan pajak seperti yang dilakukan Gayus Tambunan diperlukan adanya pengawasan melekat di jajaran birokrat. Termasuk dalam jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sehingga tidak ada satupun pegawainya yang mengemplang pajak seperti yang dilakukan Gayus Tambunan. Dengan adanya pengawasan yang melekat maka setiap kegiatan di jajaran tersebut diketahui secara pasti dan rinci. "Dalam jajaran birokrat ada pengawasan melekat sehingga setiap atasan bertanggungjwab terhadap bawahannya masing-masing,” kata mantan Menteri Keuangan era orde baru, JB Soemarlin usai kuliah umum Otonomi Khusus Sebagai Wahana Pembangunan Papua: Masalah, Tantangan dan Prospek Masa Depan di Ruang Soeria Atmaja Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Depok, Senin (29/3).
Soemarlin mengatakan, setiap atasan lazimnya mengawasai bawahannya secara langsung. Sehingga, kata dia, apa pun yang dikerjakan bahwahan selalu diketahui atasan langsung. "Dalam kasus Gayus, siapa atasan yang bersangkutan? Seharusnya dia mengetahui apa yang dikerjakan Gayus," katanya.
Dalam system birokrat, kata Gayus terdapat system one step down. Artinya, setiap atasan dalam tiap bagian harus bertanggungjawan terhadap kinerja yang berada dalam kewenangannya. Misalkan saja, kata dia, seroang atasan seharusnya mengawasi satu atau dua level di bawahnya. Secara umum, dia harus mengetahui secara keseluruhan pekerjaan bawahannya. "Dengan system one step down atasan bertanggungjawab," ucapnya.
Menanggapi kasus yang menimpan Gayus, Soemarlin mengungkapkan, diperlukan penyelidikan lebih lanjut. Apa yang dilakukan Gayus, lanjutnya, biasa terjadi karena longgarnya pengawasan yang dilakukan atasan Gayus. Atau, katanya, kemungkinan ada kevakuman pengendalian sehingga dengan leluasa Gayus melakukan perbuatan tersebut. "Faktor kelalaian bisa menjadi pemicunya. Seharusnya, yang tahu kerjaan dia ya atasannya secara langsung. Siapa atas dia?,"tanya Seomarlin berlulang-ulang.
Mengenai isu pemecatan Gayus, kata Soemarlin, pemecatan dapat dilakukan bila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan. Hal tersebut merujuk pada PP No 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawan Negeri Sipil (PNS).

0 komentar: