Selasa, 21 Juli 2009

Kejaksaan Depok Musnahkan Barang Bukti


DEPOK, Kejaksaan Negeri Kota Depok, Selasa (21/7), musnahkan barang bukti kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap didepan kantor Kejaksaan. Yakni, narkotika, hak atas kekayaan intelektual (Haki), senjata api, uang palsu, dan set komputer. "Semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil sitaan dari beberapa kasus yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Triyono Haryanto.
Menurut Triyono, barang bukti tersebut disita semenjak tahun 2008-2009. Diantaranya, kata dia, ganja seberat 88941.72183 gram, shabu-shabu 29.72598 gram, pil lexsotan 114 butir, pil ekstasiy 15 butir, VCD bajakan 3381 keping, DVD bajakan 5246 keping, MP3 bajakan 405 keping, senjata rakitan 5 buah, peluru 15 butir, uang pecahan Rp100 ribu 402 lembar, Rp50 ribu ada 235 lembar, Rp20 ribu sebanyak 105 lembar, Rp10 ribu sebanyak 125 lembar, Rp5000 sebanyak 48 lembar, materai 6000 sebanyak 20 lembar, CPU komputer 3 unit, monitor 3 unit, dan printer 3 unit. "Mengenai keberadaa 15 butir peluru sengaja tidak dimusnahkan, melainkan diserahkan ke Polres Metro Depok," tuturnya.
Triyono menjelaskan, pelaku tindak kriminal yang telah mendapat hukuman kebanyakan dialami anak-anak dan mahasiswa. "Barang bukti yang saat ini dimusnahkan kebanyakan didapat dari mahasiswa dan anak-anak. Artinya, pelaku tindak kriminal priode 2008-2009 didominasi anak dan mahasiswa," terangnya.
Dia lebih lanjut menuturkan, bahwa pemusnahan barang bukti sengaja dilakukan bersamaan, tidak berdasarkan jenis barang bukti. Hal itu, kata dia, dilakukan untuk menghindari kesan bahwa Kota Depok dijadikan sebagai Kota narkoba. Saya tegaskan disini tidak ada kompromi bagi kasus narkoba," tegas Triyono.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Depok Lulus Mustofa menerangkan, barang bukti ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus di wilayah hukum Depok. Para pelaku ditangkap dari beberapa lokasi berbeda yakni terminal, stasiun, dan kereta listrik (KRL). "Mereka yang tersangkut kasus narkoba rata-rata berusia di bawah 18 tahun," ujarnya.
Dia menduga beberapa lokasi di wilayah hukum Kota Depok dijadikan tempat memproduksi narkotika. "Itu baru dugaan, masih harus terus didalami," tandasnya.

0 komentar: