DEPOK, Pelaku pembunuh Kopda Amirudin(33) anggota TNI Infanteri Divisi I Kostrad Cilodong akhirnya menyerahkan diri. MU (26) menyerahkan diri ke Polresta Depok setelah sebelumnya melarikan diri ke wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. MU, diduga melukai Amirudin hingga tewas saat terjadi percekcokan di Café Bagabe, Jalan Raya Bogor KM 35,8, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Minggu (16/1) dini hari lalu. “MU menyerahkan diri Senin (17/1) ke Polresta Depok,” kata Kapolresta Depok Kombes Pol Fery Abraham di balai wartawan Polresta Depok, Senin (17/1).
Dia mengatakan, pihak kepolisian berhasil membekuk pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku menyerahkan diri atas bantuan salah seorang tokoh Ambon, Andy Latuconsina. “Atas bantuan beliaulah pelaku bersedia menyerahkan diri,” kata Fery.
Fery mengatakan, hingga kini pihaknya masih mencari barang bukti berupa golok belum berhasil diamankan. Garis polisi hingga kini masih terpasang di lokasi tersebut. Ia menambahkan, bahwa dirinya tidak mengetahui pemilik café tersebut. Namun, dari kabar yang diperolehnya diketahui bahwa café tersebut milik oknum anggota TNI. “Korban juga keamanan di lokasi tersebut,” kata pria asal Manado itu.
Keributan terjadi lantaran pelaku dan korban diduga sedang berada dibawah pengaruh alkohol. Kapolres membenarkan antara korban dan pelaku terjadi pertikaian. Sebelumnya, Ferdi (27) pelaku lainnya telah diamankan lebih dulu. “Bahkan Ferdi masih terlihat luka lebam akibat bertikai,” kata dia.
Kapolres menambahkan, motif penganiayaan terhadap Kopda Amirudin adalah balas dendam. Pasalnya, sebelumnya pelaku sempat berkelahi dengan korban yang berusaha melerai pertikaian pelaku dengan etnis suku lain di café tersebut. “MU merupakan saudara pelaku. Tidak terima diperlakukan seperti itu, maka MU ikut turun tangan,” kata dia.
Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis. Yaitu, pasal 351 ayat (3) tentang pengeroyokan, 353 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, pasal 338 tentang pembunuhan biasa dan 340 tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.
Terpisah, Kapten Kostrad Mayor Inf. Ferdynan membantah anggotanya sebagai petugas keamanan di café tersebut. “Anggota TNI tidak diperkenankan ada di tempat hiburan malam seperti itu. Dan tidak benar Kopda Amirudin bekerja di tempat itu,” kata Ferdynan saat dihubungi melalui telepon genggam.
Sedangkan mengenai proses hukum, pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada kepolisian. “Pelakunya adalah orang sipil maka kasusnya diserahkan ke polisi,” kata Ferdynan. Selain itu, pihaknya juga ikut memantau perkembangan kasus melalui institusi militer yang ada. “Dalam hal ini adalah Puspom TNI,” ujarnya.
Sementara itu, korban sendiri dimakamkan di kampung halamannya di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Korban Amirudin meninggalkan seorang istri dan dua orang anak berusia lima tahun dan tiga bulan. “Sekali lagi saya tegaskan bahwa korban bukan petugas keamanan di tempat tersebut. Saya tidak mengetahui masalah antara keduanya karena belum mendapat konfirmasi yang jelas karena korban sendiri telah meninggal dunia,” kata dia.
Senin, 17 Januari 2011
Pelaku Pembunuh Anggota TNI Menyerahkan Diri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar