
DEPOO, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok—Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos)— masih menunggak pembayaran santunan kematian kepada 257 ahli waris. Besaran tunggakan mencapai Rp514 juta. Sejak 3 Januari sampai 13 Januari 2011. “Tahun ini uang yang dikeluarkan Pemkot Depok untuk membayar tunggakan santunan kematian kepada ahli waris mencapai lebih dari Rp514 juta. Angka ini didapati dari: 257 ahli waris dikalikan Rp2juta,”kata Sekretaris Disnakersos, Ahmad Kafrawi menjawab pertanyaan wartawan, kemarin.
Kafrawi mengatakan, program santunan kematian merupakan salah satu program unggulan Disnakersos. Dimana, kata dia, sejak 1 September 2010 santunan kematian tidak lagi ditangani pihak ketiga—Asuransi Mubarokah—melainkan diswakelola pihaknya. “Sejak 1 September sampai 31 Desember kita telah memberikan rekomendasi kepada 2331 ahli waris ke Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan (DPPK). DPPK lah yang selanjutnya mengeluarkan cek sebesar Rp2 juta,” katanya.
Untuk bulan Janari ini, kata Kafrawi, berkas yang masuk dibagi dalam sembilan gelombang. Gelombang pertama dimulai 3 Januari sebanyak 24 berkas, 4 Januari 37 berkas, 5 Januari 32 berkas, 6 Januari 24 berkas, 7 Januari 29 berkas, 10 Januari 30 berkas, 11 Januari 29 berkas, 12 Januari 21 berkas, sedangkan 13 Januaro 31 berkas. “Total berkas yang masuk mencapai 257 berkas,” katanya.
Sementara itu, priode 1 September sampai 31 Desember 2010 berkas yang masuk sebanyak 2331. Penyalurannya melalui sembilan gelombang. Gelombang pertama sebanyak 150 berkas, gelombang kedua 100 berkas, gelombang tiga 150 berkas, gelombang keempat sebanyak 150 berkas, gelombang lima 395 berkas, gelombang keenam 475 berkas, gelombang ketujuh 80 berkas, gelombang kedelapan 430 berkas, dan gelombang kesembilan 401 berkas. “Kalau dirata-rata, setiap hari kita menerima berkas sebanyak 25 sampai 30,” kata Kafrawi.
Kafrawi menuturkan, dalam pencairan dana santunan kematian, pihak ahli waris tidak bisa diwakilkan oleh orang lain saat dilakukan pencairan dana. Untuk mencegah terjadinya penyimpangan, kata dia, pihaknya menugaskan satu petugas khusus di 63 kelurahan. “Petugas tersebut bertugas melakukan verifikasi data yang masuk sesuai sarat-sarat yang sudah ditentukan. Bila syarat untuk mengajukan klaim santunan kematian terpenuhi maka petugas dapat mengeluarkan rekomendasi,” kata dia.
Kafrawi lebih jauh menuturkan, sebanyak 257 ahli waris priode 3 Januari sampai 13 Januari dipastikan belum menerima dana santunan kematian. Hal itu dikarenakan dana yang dianggarkan tahun 2010 sudah habis. Sedangkan dana tahun 2011 belum dapat dicairkan. Dapat dipastikan, kata dia, mereka yang belum dapat mencairkan dana santunan kematian akan mendapatkan haknya setelah dana dicairkan. “Mereka tetap akan mendapatkan hak mereka,” katanya.
Secara terpisah, Anggota Komisi A, DPRD Kota Depok, Isdayanti mengatakan bahwa tahun 2011 dana santunan kematian yang disiapkan mencapai 17 sampai 19 miliar rupiah. “Dananya memang belum dapat dicairkan karena APBD Depok masih dalam tahap evaluasi di Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meminta masyarakat bersabar. Ia memperkirakan dana untuk santunan kematian tidak lama lagi dapat digunakan. “Hakekat dari swakelola adalah, kita tidak ingin santunan kematian menguntungkan pihak ketiga. Sementara manajemen pengelolaan anggarannya amburadul,” kata Isdayanti.
Isdayanti menuturkan, sejak dikelola Disnakersos, pelayanan terhadap para ahli waris yang ingin mencairkan dana santunan kematian relatif lebih baik. “Sekarang lebih profesional. Paling tidak relatif lebih baik dari hari kemarin,” kata dia.
Minggu, 16 Januari 2011
Pemkot Depok Tunggak Pembayaran Santunan Kematian
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar