DEPOK, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menangkap 50 warga pejalan kaki dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Margonda karena melanggar peraturan daerah (perda) Kota Depok No.14 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum. Puluhan pejalan kaki dan PKL itu ditangkap karena menyebrang jalan sembarangan, tidak menggunakan jembatan penyeberangan. Dan, berjualan di area trotoar.
Seorang PKL yang menjajahkan dagangannya di trotoar pintu keluar Terminal Depok, Lasron Situmorang (30) mengaku terkejut saat puluhan Satpol PP dan Banpol menjaring dirinya. “Saya biasa dagang di depan terminal ko di tangkap. Saya kan bayar retribusi ke kepala terminal Rp1000 setiap hari,” katanya usai menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Aula Pemkot Depok, Rabu (8/12).
Menurut pria kelahiran Medan Sumatera Utara (Sumut) itu, apa yang dilakukan Satpol PP dan Pemerintah Kota (Pemkot) menyalahi asas keadilan. Sebab, ia berjualan tidak untuk memperkaya diri, melainkan untuk memenuhi kehidupan keluarga. “Saya di denda Rp31 ribu. Untung tak seberapa, mesti harus bayar denda,” kata Sitomorang.
Sejumlah pejalan kaki juga sempat diperintah petugas untuk push up karena menolak ditangkap. Marfuah menuturkan, ia ditangjap dan harus mengikuti tipiring. “Saya harus membayar denda Rp 75 ribu, begini nasib orang kecil, sudah susah didenda juga, padahal saya selalu bayar retribusi Rp2 ribu per hari,” katanya.
Hal senada juga diutarakan, Dede pun harus membayar denda jika tak mau dipenjara. “Lagi menyebrang mau fotocopy dari ITC, biasanya tidak ada larangan, saya baru tahu kalau dilarang,” kata dia.
Kepala Bidang Penegak Aturan Satpol PP Depok Lutfi Fauzi mengatakan para pelanggar telah melanggar peraturan daerah nomor 14 tahun 2001 tentang ketertiban umum. Pihaknya juga gencar menerapkan saksi maksimal tiga bulan kurungan penjara dengan denda maksimal Rp 1,5 juta. “Harusnya masyarakat mematuhi, kan kami sudah memasang pagar besi dan kawat, kenapa masih dilewati juga, kalau tidak mampu membayat denda, mereka wajib menjalanu hukuman badan,” kata dia.
Rabu, 08 Desember 2010
Puluhan PKL dan Penyebrang Jalan Didenda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar