
DEPOK, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH). Hal itu dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat Depok dalam mengkonsumsi daging. Serta memberikan kemudahan dalam mengontrol dan memberikan pelayanan. “Sekarang kita tengah melakukan pembahasan raperda tersebut secara serius. Saya berharap semuanya dapat selesai akhir tahun ini,” kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RPH, Robby Aswan, Kamis (9/12).
Pembuatan Perda RPH dilakukan guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan sebagai pengganti Perda RPH Nomor 6 tahun 2001. Penerbitan perda ini juga mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Ritribusi Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 34 tahun 2000. “Hewan ternak yang akan dikenakan retribusi adalah hewan ternak potong yang dagingnya lazim dikonsumsi. Terdiri dari ternak ruminansia dan ternak unggas,” kata Robby.
Kelompok ternak rumunisia terdiri dari ternak besar: sapi, kerbau, kuda, unta. Ternak kecil: domba, kijang, menjangan, dan rusa. Sedangkan kelompok ternak unggas terdiri dari: ayam, angsa, itik. “Hewan yang tidak lazim maka tidak akan dikenai retribusi atau dilarang,” ujarnya.
Selain itu, raperda yang nantinya menjadi perda tersebut juga mengatur petugas pemeriksaan yang dilakukan dokter hewan atau petugas keurmaster (petugas pemeriksa daging) yang ditunjuk dinas bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan dan daging di RPH. “RPH dan rumah pemotong swasta dikenakan retribusi. Sedangkan pedagang kecil tidak dikenakan retribusi,” kata Robby.
Sementara itu, anggota Raperda Pansus RPH, Aceng Toha mengatakan, subyek retribusi RPH adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan atas penyediaan fasilitas RPH termasuk pelayanan kesehatan hewan sebelum dipotong. “RPH digolongkan ke dalam retribusi jasa dan usaha,” kata dia.
Struktur dan besaran tarif retribusi diatur dalam Bab VI pasal 8. Struktur tarif digolongkan berdasarkan frekuensi pelayanan, pemeriksaan hewan ternak, jenis hewan ternak. “Baik yang dipotong maupun yang akan dipotong menggunakan fasilitas RPH,” terang kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Besaran tarif pun ditetapkan berdasarkan obyek retribusi yang digunakan wajib distribusi. Contohnya: jasa pemotongan ternak ruminansia jenis sapi, kerbau, kuda: Rp25 ribu per ekor. Kambing, domba, rusa, kijang: Rp5000 per ekor. Jasa pemotongan unggas: Rp100 per ekor. Pemeriksaan kesehatan hewan jenis ruminansia: sapi, kerbau, kuda: dikenai biaya Rp10 ribu per ekor. Kambing, domba, rusa, kijang: Rp2000 per ekor. Sewa kandang hewan ternak ruminansia per ekor per hari untuk hewan jenis sapi, kerbau, kuda: Rp2500. kambing, domba, rusa, dan kijang: Rp1000. “Untuk pemeriksaan unggas hanya dikenai Rp100 per ekor,” katanya.
Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (Distanak) Kota Depok, Widyati Ryandani raperda RPH merupakan usulan dari eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kota Depok. “Kita mengusulkan terjadi perubahan perda karena semata-mata ingin mempermudah masyarakat. Selain itu, perda tahun 2001 sudah tidak ideal,” katanya.
Widyati menuturkan, dalam Perda RPH tahun 2001, jasa pemotongan hewan dikenakan biaya Rp13 ribu. Hal itu tidak dapat membantu pemerintah menjalankan roda RPH. “Kalau angka yang kita usulkan Rp25 ribu merupakan angka ideal. Hanya cukup untuk membiaya operasional. Pemerintah sama sekali tidak mengambil keuntungan,” katanya.
Kamis, 09 Desember 2010
DPRD Depok Godok Perda Retribusi RPH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar